Karir Hancur, Kolonel Priyanto Pasrah Divonis Seumur Hidup, Hakim Tegas : Tak Layak Jadi Prajurit
Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan, Kolonel Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kisah tragedi kasus Nagreg yang tewaskan sejoli menemui babak akhir.
Kolonel Priyanto, selaku otak pembunuhan berencana divonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Ekspresi Kolonel Priyanto sebelum dan sesudah hakim membacakan vonis pun jadi sorotan.
Kolonel Priyanto tampak pasrah karir yang dibangunnya selama 28 tahun di TNI AD itu hancur lebur.
Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan, Kolonel Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Majelis hakim menyatakan Kolonel Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana.
Hal itu lantaran Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu tewas akibat tenggelam.
Atas perbuatannya, majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada terdakwa Kolonel Priyanto.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022), dikutip dari TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: Tewaskan Sejoli Karir Kolonel Priyanto Berakhir, Penjara Seumur Hidup Keluarga Korban Sebut Keadilan
Dalam putusannya, Faridah, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kolonel Priyanto berupa pemecatan dinas dari TNI AD.
Vonis hukuman pidana pokok dan tambahan tersebut serupa dengan tuntutan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Faridah.

Dari seluruh dakwaan Oditur Militer yang disangkakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya tidak sependapat dengan jerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.
Sementara Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dan Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dinyatakan terbukti.
Ketika vonis tersebut dibacakan hakim, Kolonel Priyanto tampak pasrah.