Karir Hancur, Kolonel Priyanto Pasrah Divonis Seumur Hidup, Hakim Tegas : Tak Layak Jadi Prajurit

Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan, Kolonel Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube Kompas TV
Karir hancur, Kolonel Priyanto tak berkutik saat divonis bui seumur hidup, ini kata hakim 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kisah tragedi kasus Nagreg yang tewaskan sejoli menemui babak akhir.

Kolonel Priyanto, selaku otak pembunuhan berencana divonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Ekspresi Kolonel Priyanto sebelum dan sesudah hakim membacakan vonis pun jadi sorotan.

Kolonel Priyanto tampak pasrah karir yang dibangunnya selama 28 tahun di TNI AD itu hancur lebur.

Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan, Kolonel Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Majelis hakim menyatakan Kolonel Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana.

Hal itu lantaran Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu tewas akibat tenggelam.

Atas perbuatannya, majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada terdakwa Kolonel Priyanto.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022), dikutip dari TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Tewaskan Sejoli Karir Kolonel Priyanto Berakhir, Penjara Seumur Hidup Keluarga Korban Sebut Keadilan

Dalam putusannya, Faridah, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kolonel Priyanto berupa pemecatan dinas dari TNI AD.

Vonis hukuman pidana pokok dan tambahan tersebut serupa dengan tuntutan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Faridah.

Karir hancur, Kolonel Priyanto tak berkutik saat divonis bui seumur hidup, ini kata hakim
Karir hancur, Kolonel Priyanto tak berkutik saat divonis bui seumur hidup, ini kata hakim (Youtube Kompas TV)

Dari seluruh dakwaan Oditur Militer yang disangkakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya tidak sependapat dengan jerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.

Sementara Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dan Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dinyatakan terbukti.

Ketika vonis tersebut dibacakan hakim, Kolonel Priyanto tampak pasrah.

Ia tak banyak berkata-kata ataupun menginterupsi Hakim.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup Gara-gara Kasus Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dijerat Pidana Tambahan

Kemudian, Kolonel Priyanto dipersilakan oleh hakim untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya dan Oditur Militer.

Jarak waktu yang diberikan adalah 7 hari  untuk Kolonel Priyanto menentukan sikap atas vonis tersebut.

Setelah diberi waktu beberapa menit untuk berdiskusi, Kolonel Priyato pun menyatakan sikapnya.

"Kami akan pikir-pikir terlebih dulu," ucap Kolonel Priyanto.

Mendengar sikap Kolonel Priyanto, Majelis Hakim pun mempersilakan terdakwa untuk kembali ke dalam ruang tahanannya.

FOLLOW:

Hakim : Terdakwa Sudah Tidak Layak Jadi Prajurit

Setelah sidang selesai, hakim anggota Letkol Chk dr Hanifan Hidayatullah, SH MH pun menjelaskan lebih rinci soal vonis hakim tersebut.,

Termasuk alasan mengapa Kolonel Priyanto juga harus mendapat hukuman tambahan, dipcat dari satuan TNI AD.

Disebutkan Letkol Hanifan, Kolonel Pruiyanto sudah sangat tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit.

Hal itu berdasarkan perbuatan sang terdakwa kepada sejoli di Nagreg.

"Menurut Majelis bahwa terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan lagi sebagai prajurit.

Karena pertimbangan sifat, hakikat, atitude dan perbuatan terdakwa itu dianggap sudah tidak memenuhi lagi sebagai prajurit lagi," ungkap Letkol Hanifan, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Bantah Pembunuhan Berencana, Pengacara Kolonel Priyanto Beri Alibi Kecelakaan, Ragukan Hasil Visum

Kemudian, nantinya Kolonel Priyanto akan menghuni lapas sipil, bukan lagi lapas militer.

Pasalnya, kini Kolonel Priyanto sudah resmi dinyatakan dipecat dari TNI AD,.

"Terdakwa kan menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer, tapi di lapas sipil, karena dia sudah dipecat. Nanti terdakwa akan diberhentikan secara administrasi oleh saturannya, Angakatan Darat," papar Letkol Hanifan.

Hubungan Rahasia Kolonel Priyanto dan Lala Dibongkar Anak Buah, Sempat Ngamar Sebelum Tabrak Sejoli
Hubungan Rahasia Kolonel Priyanto dan Lala Dibongkar Anak Buah, Sempat Ngamar Sebelum Tabrak Sejoli (kolase TribunnewsBogor)

Tak hanya pidana penjara dan pemcetan, Kolonel Priyanto pun terancam tidak akan bisa mendapatkan uang dinas dan pensiun.

"Konsekuensi dari pemecatan itu, semua hak-hak perawatan kedinasan itu sudah dicabut. Jadi sudah tidak ada hak lagi menerima uang pensiun maupun tunjangan-tunjangan lainnya," ujarnya.

Meski begitu, hakim menyatakan Kolonel Priyanto masih diberi kebebasan untuk menentukan sikap atasvonisnya.

"Mereka masih berpikir, masih ada waktu 7 hari untuk berpikir dan menyatakan sikap, menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding," pugkas Letkol Hanifan.

Profil Kolonel Priyanto

Kolonel Priyanto adalah seorang Kolonel Kasi Intel Kasim 133/NW (Gorontalo) Kodam VIII/Mdk. Kasrem Gorontalo, yang bermarkas di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Ia lulus Akademi Militer pada 1994.

Kolonerl Irf Priyanto pernah menjabat sebagai Irutum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro pada April 2019.

Pada 2015 Inf Priyanto juga pernah bertugas sebagai Dandim 0730 Gunung Kidul dan mendapat kenaikan jabatan dari Letkol ke Kolonel.

Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur
Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Selanjutnya Kolonel Priyanto dipromosikan menjabat Kasi Intel Korem 133/Nani Watarbone sebagai jabatan terakhir yang diembannya sejak 8 Juni 2020.

Priyanto juga pernah mengabdi untuk NKRI dalam operasi Seroja di Timor-Timor. Hal tersebut diungkapkan oleh penasehat hukum Priyanto.

Karirnya di dunia militer cukup lama, mulai dari bawah hingga diangkat jadi Kolonel.

Kini, karena kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, karir 28 tahun Kolenel Priyanto pun hancur tak bersisa. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved