Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Dua Orang Bernama Muhammad Gugat Holywings Gara-gara Kasus Promo Miras, Nilai Tuntutannya Fantastis

Hendarsam mengaku belum merasa puas dengan ditetapkannya enam tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama karena promosi minuman keras

Editor: khairunnisa
Ferryal Immanuel/Tribunnews.com
ILUSTRASI Suasana Holywings Epicentrum, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). Kontroversi holywings memasuki babak baru, dua orang bernama Muhammad menggugat Holywings untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp 100 miliar 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Merasa tersakiti gara-gara heboh promo minuman keras, dua orang bernama Muhammad menggugat Holywings.

Hal itu merupakan buntut dari kasus Holywings mempromosikan minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria.

PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola outlet restoran sekaligus bar Holywings, diajukan untuk digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Gugatan berisi permintaan ganti rugi Rp 100 miliar itu dilayangkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Berikut merupakan rangkuman berita soal Holywings digugat perdata:

Hendarsam Marantoko, kuasa hukum dalam kasus ini berujar bahwa pihak penggugat terdiri dari dua orang klien yang bernama Muhammad.

Menurut dia, kedua penggugat itu merasa tersakiti dengan promosi minuman keras oleh Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.

"Jadi ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," ujar Hendarsam melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Ngaku Ustaz, Razman Arif Nasution Minta Holywings Ditutup Selamanya: Saya Minta Petunjuk Allah

Sementara itu, dugaan kasus penistaan agama muncul usai Holywings membuat promosi minuman keras dengan nama Muhammad dan Maria.

Adapun terdapat enam pegawai Holywings yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Hendarsam menilai, berdasarkan hal tersebut, manajemen Holywings berupaya menyalahkan permasalahan atas kasus dugaan penistaan agama itu kepada karyawannya.

"Patut kita duga, pihak manajemen Holywings dalam hal ini berusaha menyalahkan dan menimpakan semua permasalahan kepada para karyawannya," kata Hendarsam.

Di sisi lain, ia menilai bahwa promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria yang diunggah di akun resmi Instagram Holywings menandakan bahwa PT Aneka Bintang Gading turut bertanggung jawab atas dugaan menista agama.

Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan penyegelan eks Holywings Bogor yang terancam permanen.
Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan penyegelan eks Holywings Bogor yang terancam permanen. (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Karenanya, menurut Hendarsam, Aneka Bintang digugat melanggar Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.

"Secara keperdataan, mereka (PT Aneka Bintang Gading) bertanggung jawab penuh," sebut dia.

"Enggak boleh menimpakan itu kepada karyawan saja. Harus bertanggung jawab terkait hal tersebut," sambungnya.

Hendarsam menyatakan, timnya menggugat Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II).

Ia menambahkan, gugatan dilayangkan ke PN Tangerang karena domisili tergugat I berada di Tangerang.

Terkini, usai mendaftarkan gugatan di PN Tangerang, Hendarsam dan tim sedang menunggu nomor registrasi perkara perdata itu.

Baca juga: Disidak Depan Anggota DPRD DKI, Manajer Holywings Ngaku Kecolongan Promo Miras, Curiga Ada Oknum

Gugat ganti rugi Rp 100 miliar

Dalam gugatan yang diajukan dua orang bernama Muhammad, PT Aneka Bintang Gading diminta untuk mengganti kerugian hingga sebesar Rp 100 miliar.

Hendarsam memerinci bahwa permintaan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu terdiri dari kerugian materiil Rp 50 miliar dan imateriil Rp 50 miliar.

"Kita tuntut ganti rugi materiil dan imateriil, masing-masing Rp 50 miliar. Jadi total sebesar Rp 100 miliar," ucapnya.

Jika gugatannya dikabulkan, Hendarsam mengaku bakal menyumbangkan uang ganti rugi itu ke Baznas.

Hotman Paris dan Nikita Mirzani tanam Saham di Holywings, kini merugi usai bar ditutup Anies Baswedan
Hotman Paris dan Nikita Mirzani tanam Saham di Holywings, kini merugi usai bar ditutup Anies Baswedan (Tribunnews)

"Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat," ujar dia.

Akan tetapi, dalam kesempatan itu, Hendarsam masih enggan menuturkan alasan kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu.

"Tidak ada hitungan yang baku. Sebenarnya sudah kita uraikan dalam gugatan. Dalam materi gugatan ada, nanti kita jabarkan," paparnya.

Baca juga: Holywings Ditutup, PDIP Sindir Anies Baswedan Pansos Jelang Pemilu, PSI : Harusnya Pemprov DKI Malu

Dalam kesempatan itu, Hendarsam mengaku belum merasa puas dengan ditetapkannya enam tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama karena promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Sebab, dia menilai bahwa pertanggung jawaban manajemen Holywings merupakan hal yang penting dalam promosi minuman keras tersebut.

"Pertanggungjawaban daripada manajemen itu yang penting. Sebagai leader dalam perusahaan harus di depan," ucapnya.

"Bukan menyalahkan keenam karyawannya (yang menjadi tersangka) dan ini sudah diatur dalam hukum, terutama dalam perdataan," sambung Hendarsam

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Dua Orang Bernama Muhammad Gugat Holywings dan Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved