22 Nama Jalan Diganti Anies, Anggota DPRD DKI Ungkap Kecurigaan: Kenapa Gak Dari Awal Jadi Gubernur?
4 bulan sebelum lengser dari DKI Jakarta, Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota, anggota DPRD DKI ungkap kecurigaan ini
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi Anies Baswedan yang tiba-tba mengubah nama jalan jelang lengser dari jabatan Gubernur DKI Jakarta membuat heran anggota DPRD DKI.
Cuma jarak 4 bulan sebelum lengser dari DKI Jakarta, Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota dengan nama tokoh Betawi.
Aksi Anies Baswedan ini pun disorot tajam dan dicurigai oleh anggota DPRD DKI dari fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth.
Apalagi, Anies Baswedan menyebutkan pergantian nama jalan itu akan berlanjut ke tahap 2.
Sehingga, akan lebih banyak lagi nama jalan di DKI Jakarta yang akan diubah total.
Menurut Kenneth, pergantian nama jalan itu tidak bisa sembarangan, hal itu lantaran akan merepotkan warga sekitar.
Terbukti, banyak warga yang melakukan aksi protes menentang pergantian nama jalan di DKI Jakarta.
"Pergantian nama jalan ini pasti akan merepotkan banyak pihak, pertama warga sekitar, lalu usaha dan jasa layanan pengiriman logistik yang akan berdampak.
Mengubah nama jalan itu tidak bisa sembarangan, ada aturannya, apalagi belakangan ini muncul penolakan penggantian nama jalan di beberapa tempat setelah diresmikan oleh Gubernur Anies," kata Kenneth dalam keterangan tertulis dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunJakarta, Sabtu (2/7/2022).
Baca juga: Dalang Pergantian Nama Jalan di Jakarta Bukan Anies, Ketua DPRD DKI Tuding Sosok Ini, Siapa Dia?
Apalagi, lanjut Kenneth, sebelum ubah nama jalan, Anies Baswedan tidak menerapkan sosialisasi ke publik jauh-jauh hari.
Melainkan sang Gubernur DKI Jakarta itu bermanuver sendiri tanpa bersosialisasi terhadap warga terkait pergantian nama jalan yang diumumkan 22 Juni lalu.
Aksi Anies Baswedan itu pun bertolak belakang dengan kasus yang terjadi pada 2018 lalu.
"Sebenarnya tidak masalah mengganti nama jalan dengan nama tokoh-tokoh di Jakarta sebagai bentuk apresiasi apa yang sudah diberikan untuk DKI Jakarta, tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan, karena hal ini sangat berkaitan dengan kehidupan dan kegiatan banyak orang," tuturnya.

Kent menilai, keputusan yang dibuat Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur No. 565 Tahun 2022 tentang “Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta”, adalah keputusan yang sepihak tanpa memperhatikan aspek hukum administratif pemerintahan serta tanpa kajian kebudayaan, historis, ekonomi.
Selain itu juga, program pergantian nama jalan tersebut tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).