INI Tampang 2 ASN Gunungkidul yang Selingkuh Demi Buktikan Kejantanan, Nangis Histeris Saat Dipecat
ASN berinisal P itu mengaku ingin buktikan kejantannya kepada istri sah, lantaran diejek mandul, sehingga ia nekat selingkuh. Kini P bernasib nahas
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
"Mereka telah terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1973, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, perubahan PP 45 tahun 1990,” lanjutnya.
Saat dilakukan penyerahan SK terhadap HK, Iskandar mengatakan yang bersangkutan langsung syok dan menangis histeris.
"Seandainya yang bersangkutan tidak terima dengan keputusan ini, mereka bisa mengajukan ke Badan Pertimbangan ASN terhitung 15 hari dari SK diserahkan," imbuhnya.
Diketahui, HK diangkat sebagai PNS pada tahun 2009 sedangkan P diangkat tahun 2008.
Baca juga: Selingkuh dengan Pegawai Honorer Hingga Punya Anak, Oknum ASN di Sultra Ditetapkan Jadi Tersangka
Tidak Dapat Uang Pensiun
Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah itu yang mungkin pantas disematkan kepada dua ASN berselingkuh.
Dipecat secara tidak hormat, dua ASN di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta itu juga tidak mendapatkan uang pensiun.
Terkait hal tersebut, Kepala BKPPD Gunungkidul mengurai alasannya.
"Masa kerja dan umurnya, yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat pensiun," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan saat dihubungi Kompas.com Jumat (1/7/2022).
Sunawan mengatakan, sesuai dengan undang-undang, masa kerja ASN minimal 20 tahun dan umurnya 50 tahun jika ingin memeroleh uang pensiun. (*)