Idul Adha 2022
Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal saat Idul Adha 2022, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia. Dari Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memberikan penjelasan.
Menurut Imam Syafii hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi orang yang telah mampu melaksanakanya.
Hukum ini akan menjadi makruh apabila orang yang telah mampu berkurban tetapi tidak menjalankan kurban dengan ikhlas.

Dengan begitu, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya.
Pelaksanaan kurban juga lebih diutamakan daripada pelaksanaan aqiqah.
Dengan begitu jelas bahwa melaksanakan kurban sebelum aqiqah diizinkan.
Lalu bolehkah aqiqah dan kurban dilakukan bersamaan?
Baca juga: Persiapan Jelang Idul Adha 2022, Begini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Menurut ulama dari Mazhab Hambali dan Mazhab Hanafi, melakukan satu jenis persembelihan secara bersama diperbolehkan.
Hal ini juga diamini dan dibenarkan oleh beberapa ulama besar, seperti Ibnu Sirin, Al-Hasan Al-Basri, dan Qatadah.
Dari sudut pandang ulama Madzab Syafii ditemukan perbedaan pendapat berdasarkan penuturan dari Imam Ibnu Hajar Al Haitami.
Pendapat tersebut berbunyi apabila seseorang menyembelih satu hewan digabung maka hanya akan mendapatkan pahala dari salah satunya.
Namun, dari sudut pandang ulama Madzab Syafii lainnya, yaitu Imam Romli memiliki pendapat bahwa menggabungkan kurban dan aqiqah akan tetap mendapatkan pahala keduanya.
Tentunya harus berlandaskan niat atas keduanya, karena apabila tidak ada niat ganda maka pahalanya tidak akan ganda pula.
(Imelia Noviani/Magang)