Pengacara Putri Candrawathi Diskakmat Tim Brigadir J : Tembak Menembak Bisa Patahkan Jari ?
Tak hanya satu fitnah, menurut Patra M Zen, ada beberapa isu miring yang menerpa Putri Candrawathi. Hal itu diungkap Patra M Zen bakal diusut
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Terkait temuan tersebut, tim kuasa hukum Brigadir J mengurai dugaan.
Dilansir kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan kecurigaannya terkait posisi otak jenazah Brigadir J yang dipindahkan ke perut.

"Mengenai otak pindah ke perut, memang ini kesalahan autopsi di awal. Baik prosesnya maupun penyampaian informasi. Di awal, karena adanya ketidaktransparanan di mana adiknya tidak boleh melihat, pasca penyerahan mayat juga tidak dijelaskan bahwa ada organ tertentu yang sudah tidak di tempatnya," ungkap Martin Lukas Simanjuntak dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube TV OneNews, Senin (1/8/2022).
Atas temuan tersebut, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa.
Sebab hal itu menurut Martin Lukas Simanjuntak karena ketidakterbukaannya pihak kepolisian usai melakukan autopsi pertama jasad Brigadir J.
Baca juga: Diancam Dipolisikan, Pengacara Brigadir J Bantah Cemarkan Nama Baik Ahok: Untuk Perbandingan Saja
"Ketika dilakukan autopsi ulang dan dibuka kepalanya, otak sudah tidak ada di kepala. Otak itu sudah berpindah ke perut. Saya tidak tahu, apakah ini prosedur atau bagaimana, namun faktanya seperti itu," pungkas Martin Lukas Simanjuntak.
Curiga dengan temuan dari dokter forensik tersebut, Martin Lukas Simanjuntak pun menyinggung adanya dugaan malpraktek.
Karenanya, pihak kuasa hukum sedang mendalami dugaan adanya malpraktek di autopsi pertama jenazah Brigadir J.
"Otak itu pindah ke perut bukan karena proses autopsi ulang atau kedua, jadi ini hasil kerja autopsi pertama. Apakah ini ada dugaan malpraktek atau tidak, ini sedang kami dalami," kata Martin Lukas Simanjuntak.