Polisi Tembak Polisi

Dijerat Pasal Pembunuhan, Bharada E Terancam Hukuman Berat, LPSK Minta Tersangka Bongkar Rahasia

Bharada E terancam penjara 15 tahun penjara pasca jadi tersangka kasus Brigadir J, namun hukumannya bisa diringankan jika lakukan ini.

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
kolase Tribunnews/MetroTV
Terancam 15 tahun penjara karena kasus Brigadir J, hukuman Bharada E bisa diringankan, LPSK ungkap syarat 

Termasuk soal siapa-siapa saja pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

"Sudah ada yang tewas. Kalau sudah ada yang tewas, berarti ada yang bunuh,"

"Cuma yang jadi pertanyaannya, siapa yang membunuh, yang merencanakan pembunuhan, dan siapa yang turut serta membantu membunuh ada berapa orang?" UNGKAP Martin Lukas Simanjuntak, dikutip dari Metro TV.

Bharada E tersangka, pengamat tantang polisi tangkap otak pembunuhan Brigadir J
Bharada E bisa diringankan hukumannya jika berai membongkar ini, berikut kata LPSK (Kolase TribunBogor dari ist)

Menurut bkti-bukti yang sudah dikumpulaknnya, sang kuasa hukum menduga pelaku pembunuhan Brigadir J ini lebih dari 2 orang.

Apalagi adanya dugaan ancaman yang diterima Brigadir J sejak Juni hingga sehari sebelum peristiwa maut terjadi.

"Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan, ini pelaku lebih dari 2 orang. Karena sudah ada ancaman, dan direalisasikan ancaman itu di tanggal 8 Juli," paparnya.

Menurut kuasa hukum, jika polisi berani membongkar hal tersebut, maka keluarga bisa mendapatkan keadilan.

"Tentunya, harus ditangkap semuanya, harus diadili, shehingga nanti bisa memberikan rasa keadilan kepada almarhum dan keluarga," pungkasnya.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved