Polisi Tembak Polisi

Terungkap Brigadir RR Bukan Otak Pembunuhan Brigadir J, Susno Duadji: Bisa Dilihat dari Pangkatnya

Kabareskrim Tahun 2008-2009, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menduga bahwa Brigadir RR bukan otak dari pembunuhan terhadap Brigadir J.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Ist/Youtube tvOneNews
Kabareskrim Tahun 2008-2009, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menduga bahwa Brigadir RR bukan otak dari pembunuhan terhadap Brigadir J. (Youtube tvOneNews) 

"Tambah lagi dua tersangka dan langsung dia 340, pembunuhan berencana. Dari fenomena ini apalagi ditambah dengan kalau jadi, Bharada E minta perlindungan LPSK untuk menjadi JC, ini bagus sekali," kata dia.

Susno Duaji pun meyakini bahwa penyidik sudah mengarah pada otak pembunuhan.

"Ini saya yakin bahwa penyidik punya data lengkap untuk meng-guide siapa otaknya, dan ini akan terungkap juga nantinya bahwa ini adalah pembunuhan yang direncanakan. Karena untuk dua orang yang baru ditangkap dan ditahan, sudah dikenakan pasal 340, sedangkan Bharada E 338, apakah dia akan menjadi 340, kita tidak tahu," bebernya.

Ia juga yakin bahwa otak di balik pembunuhan Brigadir J ini akan segera terungkap.

Baca juga: Jangan Takut Pinta Keluarga Desak Bharada E Ungkap Dalang Pembunuhan Brigadir J : Jujurlah !

"Tapi yang jelas ini pasti akan ada otaknya, akan mengarah ke otaknya," kata dia.

Namun saat disinggung apakah Brigadir RR yang merupakan ajudan senior adalah dalang di balik pembunuhan ini, Susno Duadji pun membantahnya.

"(Brigadir RR) belum otaknya, karena otaknya kan kita dapat melihat dari pangkatnya, dari posisinya di kesatuan. Ngapain dia ngebunuh temannya," tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan, kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator berdasarkan analisis dari kuasa hukum.

Bharada E bongkar penganiayaan Brigadir J sebelum ditembak, sampai tak tega lihat almarhum
Bharada E bongkar penganiayaan Brigadir J sebelum ditembak, sampai tak tega lihat almarhum (kolase Tribunnewsbogor.com)

"Menurut informasi yang kami peroleh, kami baru dua hari jadi lawyer, di situ dia baru ungkapkan semua, dari sana kami pelajari, analisa, ternyata memang butuh jadi JC," jelasnya.

Muhammad Burhanuddin mengatakan, Bharada E baru mengungkap fakta yang sebenarnya karena saat ini dirinya sudah tidak mendapat tekanan dari siapapun.

"Di awal diam saja karena mungkin masih ada skenario lama yang masih melekat di Bharada E, masih ada perintah-perintah kepada Bharada E. Mungkin setelah kejadian itu ada hal-hal yang disampaikan oleh orang di sekitarnya, atau atasannya di TKP untuk menjaga kerahasiaan itu," tuturnya.

Di samping itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dilansir dari Youtube CNN Indonesia, menyoroti Ferdy Sambo yang diperiksa soal pelanggaran etik bukan soal pidana.

"Menurut saya, sementara bisa diterapkan hal tersebut apabila cukup bukti Pak FS ini terlibat katakanlah dalam memberi perintah, atau pada kedudukannya adalah seorang Kadiv Propam yang wajib menegakkan aturan hukum di internal polisi ketika ada dugaan pelanggaran polisi, maka dia harus tahu bahwa ada aturan-aturan hukum yang mengikatnya," jelas Sugeng.

Baca juga: Pertanyakan Keberadaan Ferdy Sambo di Penjara, Aktivis : Jangan-jangan Lagi Buat Persekongkolan Baru

Kemudian soal adakah keterlibatan Ferdy Sambo pada kematian Brigadir J, dirinya menyerahkan pada timsus.

"Kalau terkait dengan matinya Brigadir J, itu kita kembalikan kepada timsus yang sedang melakukan proses pendalaman, apakah pasal 340 atau 338 dikaitkan dengan pasal 55 dan 56 ini bisa mengena pada Ferdy Sambo, dikembalikan pada timsus," tuturnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved