Polisi Tembak Polisi

Siang Ini Polri Umumkan Status Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Bakal Jadi Tersangka Kelima?

Polisi hari ini akan mengumumkan status hukum Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribunnews.com
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kalau Putri Candrawathi harusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan."

"Salah satu di antaranya itu, Ibu Putri (Candrawathi)," kata Kamaruddin dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi adalah orang baik tapi dipengaruhi oleh kebiasaan buruk.

Hal ini membuatnya terus berperan dalam melakukan kebohongan seperti mengaku tergoncang dan depresi.

Padahal, kata Kamaruddin, di sisi lain Putri Candrawathi dalam kondisi sehat dan melakukan upaya penyuapan bersama suaminya.

"Jadi kita pikir ini sandiwara semua. Saya analisa percakapan WA Putri dengan almarhum, dengan adik almarhum, tidak ada pelecehan."

"Oleh karena itu, saya sudah berusaha menolong dia, saya ingin bertemu, tapi dia tidak mau, terus berpura-pura, melakukan obstruction of justice, menyebar kebohongan."

"Maka demi kepastian hukum saya minta Ibu Putri segera ditetapkan tersangka," jelasnya.

Baca juga: Bakal Perkarakan Putri Candrawathi hingga Benny Mamoto, Kamaruddin : Para Pembuat Laporan Palsu

Berpotensi Menjadi Tersangka

Sebelumnya, pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjarh berpendapat, Putri Chandrawathi bisa berpeluang menjadi tersangka.

Hal ini terkait laporan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Chandrawathi ke Polres Jakarta Selatan yang kemudian diambil alih Barekrim Polri.

Terbaru, Bareksrim Polri menyatakan menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual karena dianggap pelecehan seksual itu hanya rekayasa.

Laporan itu disebut bagian dari upaya menghalangi penyidikan.

"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3."

"Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved