Polisi Tembak Polisi
20 Menit Mencekam Skenario Brigadir J Dibunuh, Bharada E Kaget Ada Putri Candrawathi di Ruang Ini
Terkait motif Bharada E diperintahkan untuk menembak Brigadir J, sang tersangka kasus pembunuhan itu mengaku tidak tahu menahu.
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
"Nanti akan bicara keseluruhan (di pengadilan). Biarkan ini nanti, proses sebentar lagi. Biar semua keterangan saksi akan di pengadilan. Saya akan membela klien saya," ungkap Ronny Talapessy.

Timsus Blak-blakan
Sebelum Bharada E blak-blakan kepada sang pengacara, polisi sudah mengumumkan beberapa bukti terkait keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam konferensi pers pada Jumat (19/8/20220 siang, Timsus Kapolri akhirnya berhasil mendapatkan bukti akurat yakni berupa rekaman CCTV saat peristiwa dan sebelum serta sesudah kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Seperti diketahui sebelumnya, CCTV di rumah Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J sempat dikabarkan hilang atau rusak.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Pengacara Brigadir J Siap Adopsi Anaknya
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital, yang sangat menggambarkan situasi, sebelum dan sesudah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Bukti pamungkas itu didapat polisi usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap istri Ferdy Sambo.
"Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan pemeriksaan, bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapan diperiksa ? yang bersangkutan sudah kita periksa sebanyak tiga kali," ucap Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Hingga akhirnya timsus mendapatkan dua bukti yang menjerat Putri Candrawathi ke dalam kasus pembunuhan berencana.
Bukti CCTV tersebut rupanya merekam momen saat Putri Candrawathi ada di lokasi TKP dan rumah pribadinya saat pembunuhan Brigadir J dilaksanakan.
"Berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan saksi, kedua berupa CCTV di Saguling dan dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik diperoleh dari pos satpam, inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling dan Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari rencana pembunuhan Yoshua," ungkap Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Baca juga: Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Tegas Ancam Libas Jenderal yang Main-main : Ini Pertaruhan Kita !
Lantaran hal tersebut, Putri Candrawathi pun dikenakan pasal yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya yakni Kuat Maruf, Bripka RR.
Yaitu pasal kasus pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Pasal yang kami persangkakan pada PC adalah Pasal 340 subsider pasal 338, juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP," ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.(*)