Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Akhirnya Tiba di Bareskrim Polri, Putri Candrawathi Langsung Jalani Tahap Pemeriksaan Ini

Putri Candrawathi menjadi saksi kunci pembunuhan Brigadir J lantaran turut membantu Ferdy Sambo untuk menghalangi penyidik

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
kolase TribunnewsBogor.com
Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri, langsung Jalani tahap pemeriksaan ini 

"Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali."

"Seyogianya juga kemarin harusnya yang bersangkutan kita periksa."

"Tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan, dan meminta untuk istirahat selama tujuh hari," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang. 

Tanpa kehadiran Putri, lanjut Andi, penyidik melakukan gelar perkara, dan berdasarkan dua alat bukti, menetapkan Putri sebagai tersangka.

"Alat bukti pertama adalah keterangan saksi, dan alat bukti kedua adalah CCTV yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, dan yang ada di dekat TKP."

Putri Candrawathi bukan sembarang tersangka, drama istri Sambo ngaku jadi korban disorot pakar
Putri Candrawathi bukan sembarang tersangka, drama istri Sambo ngaku jadi korban disorot pakar (kolase TribunnewsBogor.com)

"Yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam."

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial of evidence, atau barang bukti tak langsung."

"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga."

Baca juga: Perintah Kapolri, Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Hari Ini Langsung Dilimpahkan ke JPU

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelas Andi.

Pasal-pasal yang Diterapkan kepada Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

Tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Jadi pasal yang kami persangkakan kepada Ibu PC itu adalah pasal 340 subsider 338, juncto pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang.

Sumber : WartaKota

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved