Polisi Tembak Polisi
Khawatir Mental Bharada E Terganggu Saat Bertemu Ferdy Sambo, LPSK Siap Berikan Hal Ini
Rekonstruksi yang akan dilaksanakan besok dengan mengahadirkan lima tersangka, LPSK khawatirkan mental Bharada E terganggu saat bertemu Ferdy Sambo
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rekonstruksi tewasnya Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo rencananya akan digelar pada Selasa (30/8/2022) besok.
Rencana rekonstruksi akan berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui dalam rekonstruksi tersebut, akan menghadirkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, kehadiran Bharada E dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
“Kalau rekonstruksi info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan, perkembangan menunggu Selasa saja,” ujarnya pada wartawan, Sabtu (27/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Bharada E yang akan dihadirkan secara langsung ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Baca juga: Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J Segera Digelar, Bharada E dan Ferdy Sambo Bakal Dihadirkan
Mengingat, Bharada E akan bertemu langsung dengan mantan atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
Lantas, bagaimana penjelasan Polri terkait kehadiran Bharada E itu?
Dedi Prasetyo mengungkapkan, Bharada E dihadirkan secara langsung agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat gambaran fakta di TKP.
Seperti diketahui, Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
“Agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP,” katanya, Sabtu, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Nasib Warga Pekanbaru yang Ditahan Gara-gara Bikin Konten soal Ferdy Sambo, Masril Kini Ucap Syukur
Dedi juga menyampaikan, tim khusus Polri turut ditemani Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.
“Agar menjaga transparansi, objektif, dan akuntabel,” imbuh dia.
LPSK Siap Beri Perlindungan Bharada E
Diberitakan Wartakotalive.com, sejumlah pihak mengkhawatirkan mental Bharada E terganggu terkait pertemuannya dengan Ferdy Sambo.
Bahkan, keselamatan Bharada E yang menjadi justice collaborator juga dipertanyakan.
Apalagi Bharada E sempat mengatakan enggan dipertemukan dengan Ferdy Sambo.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rully Novian, buka suara.
Baca juga: Beda Pendapat soal Sosok yang Provokasi Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J hingga Deolipa Bersuara
Ia menjelaskan, LPSK akan memberikan perlindungan maksimal kepada Bharada E.
Hal ini dilakukan LPSK untuk mengantisipasi ancaman yang bisa membahayakan Bharada E.
“Jika memang akan dilakukan rekonstruksi dan dihadirkan, maka Bharada E, tentunya akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami."
"Tentu ada teknis-teknis yang kami koordinasikan dengan penyidik, untuk mengawal Bharada E," tutur Rully, Minggu (28/8/2022).
Tanggapan Mantan Kapolda Jabar
Mantan Kapolda Jawa Barat, Anton Charliyan, menyebut kehadiran Bharada E dalam proses rekonstruksi akan dikawal secara ketat.
Namun, kata dia, penyidik maupun LPSK juga perlu melihat psikologis dari Bharada E saat proses rekonstruksi.
"Jangan sampai begitu datang, muncul kendala psikologis yang buat Bharada E ini gugup dan tidak benar memberikan kesaksian," katanya dalam program Kompas Petang Kompas TV, Sabtu, dilansir Kompas.tv.
Baca juga: Sosok Ini Sebut Tangis Ferdy Sambo Dapat Menyelamatkannya Dari Hukuman Mati, Ini Alasannya
Menurutnya, apabila Bharada E tidak siap bertemu Ferdy Sambo, penyidik tidak perlu memaksa.
"Jadi tergantung keberanian dari Bharada E sendiri."
"Kalau dia tidak berani, kita tidak bisa memaksakan," papar Anton.
Diketahui, rekonstruksi tersebut juga bertujuan untuk memperjelas konstruksi hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Proses rekonstruksi itu bakal berlangsung secara tertutup.
Selain tersangka, polisi juga akan menghadirkan JPU dan kuasa hukum para tersangka.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber : Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/sidik-jari-Ferdy-Sambo-di-TKP-pembunuhan-terungkap-Bharada-E-ungkap-aksi-keji-bos-pegang-pistol.jpg)