Polisi Tembak Polisi

Beberkan Perlakuan Komnas HAM, Jhonson Panjaitan Ungkap Jebakan Memilukan Brigadir J : Saya Sedih

Pengacara Brigadir J marah kepada Komnas HAM yang sebelumnya mendukung dan saat ini berbalik menuding Brigadir J

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase foto Ist/TribunnewsBogor
Pengacara keluarga Brigadir J geram soal narasi pelecehan seksual Putri Candrawathi diungkit kembali oleh Komnas Perempuan 

Menurut Siti Aminah, hal tersebut adalah hal yang lumrah.

"Terkait dengan penahanan, harus diingat, ini baru proses penyidikan, bukan penghukuman, bukan pemidanaan. Penahanan menjadi kewenangan penyidik. Alasan penyidik karena alasan kemanusiaan, ia memilik balita. Apakah ini istimewa ? kami menjawab tidak, karena itu semestinya. Penyidik harus melaksanakan rekomendasi yang menyatakan penahanan sebelum persidangan adalah langkah terakhir dan sesingkat mungkin," kata Siti Aminah.

Baca juga: Geger Kemunculan Wanita Ngaku ART Ferdy Sambo Bongkar soal Kasus Brigadir J, Fakta Aslinya Terungkap

Enggan berpanjang lebar, Komnas Perempuan pun mengakui bahwa pihaknya telah banyak membantu banyak kasus terkait perempuan yang hendak masuk penjara.

"Teman-teman bisa mengecek bagaimana rekomendasi Komnas Perempuan terhadap kasus-kasus yang ada, memang tidak semua kasus diberitakan dan menjadi hal yang mendapatkan perhatian publik. Kita dorong ke polisian bahwa perlakuan terhadap ibu P itu juga berlaku untuk perempuan yang lain," akui Siti Aminah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved