Demo Kenaikan BBM
Diguyur Hujan Deras, Mahasiswa di Bogor Membubarkan Diri, Ini 3 Poin Tuntutannya
Sambil diguyur hujan deras massa aksi yang mulai berorasi semenjak pukul 15.30 WIB ini, membubarkan diri.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
"Dari banyaknya pasal kontroversial dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang kita nilai seperti terlahir kembali produk kolonial gaya baru," paparnya.
Hingga sekarang, lanjut Nana, ada 14 pasal kontroversial dalam RKUHP, salah satunya adalah pasal 218 dan 207 soal menghina presiden dan pejabat pemerintahan akan dipidana.
"Selain itu kami menilai hal ini ambigu, pasal tersebut mencerminkan kemunduran Bumi pertiwi, yang kita pahami majunya sebuah Negara itu karena adanya check and balance didalamnya," katanya.
jika suara-suara rakyat dibatasi, masih kata Korlap Aksi, bagaimana cara masyarakat mengontrol stabilitas negara.
"Yang paling penting, ketika pejabat lembaga setingkat negara proporsional dalam menjalankan tupoksinya," tandasnya