Demo Kenaikan BBM

Diguyur Hujan Deras, Mahasiswa di Bogor Membubarkan Diri, Ini 3 Poin Tuntutannya

Sambil diguyur hujan deras massa aksi yang mulai berorasi semenjak pukul 15.30 WIB ini, membubarkan diri.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Massa aksi yang unjuk rasa di Jalan Jenderal Sudirman yang bubarkan diri sambil diguyur hujan deras pada Selasa (6/9/2022). 

"Dari banyaknya pasal kontroversial dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang kita nilai seperti terlahir kembali produk kolonial gaya baru," paparnya.

Hingga sekarang, lanjut Nana, ada 14 pasal kontroversial dalam RKUHP, salah satunya adalah pasal 218 dan 207 soal menghina presiden dan pejabat pemerintahan akan dipidana.

"Selain itu kami menilai hal ini ambigu, pasal tersebut mencerminkan kemunduran Bumi pertiwi, yang kita pahami majunya sebuah Negara itu karena adanya check and balance didalamnya," katanya.

jika suara-suara rakyat dibatasi, masih kata Korlap Aksi, bagaimana cara masyarakat mengontrol stabilitas negara.

"Yang paling penting, ketika pejabat lembaga setingkat negara proporsional dalam menjalankan tupoksinya," tandasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved