Polisi Tembak Polisi

'Tolong Selamatkan Orangtua Saya' Rintih Bharada E Soal Keluarganya Akan Dijebak Grup Ferdy Sambo

Eks pengacara Bharada E bongkar cerita Bharada E soal orangtuanya yang akan dilindungi oleh grup Ferdy Sambo, hingga cemas akan dijebak

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
Kolase Tribunnews.com
Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara bongkar cerita Bharada E soal orangtuanya yang akan dilindungi oleh grup Ferdy Sambo, hingga cemas akan dijebak 

Kemudian Bripka RR dan Kuat Maruf mengambil peran yakni membantu dan turut menyaksikan penembakan.

Baca juga: Mantan Pengacara Bharada E Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Ternyata Gara-gara Hal Ini

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Berdasarkan peran keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.

10 hari berselang, tepatnya 19 Agustus 2022, tersangka baru pun diumumkan yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Bareskrim Polri.

Baca juga: 3 Bukti Baru Kasus Brigadir J, Foto Almarhum Terkapar hingga Video Bharada E Menghadap Ferdy Sambo

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung seperti diwartakan Tribunnews.

Sementara pasal yang disangkakan sama dengan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved