Polisi Tembak Polisi

Sosok dan Peran AKP Dyah Candrawati di Kasus Brigadir J Terkuak, Sang Polwan Lesu Matanya Sembab

Ternyata AKP Dyah Candrawati tidak termasuk dalam pelanggar obstruction of justice atau pihak yang menghalang-halangi penyelidikan kasus Brigadir J.

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube channel Polri TV
Penampilan AKP Dyah Candrawati, polwan pertama yang disidang terkait pelanggaran kode etik atas kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (8/9/2022). Terlihat AKP Dyah Candrawati tertunduk lesu selama proses persidangan berlangsung 

"Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof, ada berat sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang. Masuk kategori pelanggaran sedang," pungkas AKP Dyah Candrawati.

Atas pelanggaran sedang tersebut, AKP Dyah Candrawati terancam mendapat beberapa sanksi.

Penampilan AKP Dyah Candrawati, polwan pertama yang disidang terkait pelanggaran kode etik atas kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (8/9/2022). Terlihat AKP Dyah Candrawati tertunduk lesu selama proses persidangan berlangsung
Penampilan AKP Dyah Candrawati, polwan pertama yang disidang terkait pelanggaran kode etik atas kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (8/9/2022). Terlihat AKP Dyah Candrawati tertunduk lesu selama proses persidangan berlangsung (Youtube channel Polri TV)

Seperti dimutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, yang terakhir pemberhentian tidak dengan hormat.

Perihal peran AKP Dyah Candrawati di kasus Brigadir J, Polri sempat mengungkap bocoran.

Ternyata AKP Dyah Candrawati diduga melanggar kode etik lantaran persoalan kepemilikan senjata api milik Bharada E yang digunakan untuk menembak Brigadir J.

Untuk diketahui, AKP Dyah merupakan staf di Propam Polri utusan logistik dna administrasi.

4 Perwira Dipecat 

Sebelum AKP Dyah, Polri telah menyidangkan enam anggotanya hingga berakhir pada pemecatan.

Seperti diketahui, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J. 

Baca juga: Terungkap, Bripka RR Akhirnya Berani Beberkan Info Pamungkas, Posisi Ferdy Sambo Makin Terjepit

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

Dari tujuh tersangka ini, empat orang telah menjalani sidang kode etik, hasilnya dipecat. 

Sosok Kompol Baiquni Wibowo, polisi yang dipecat dari Polri gara-gara terseret kasus Ferdy Sambo
Sosok Kompol Baiquni Wibowo, polisi yang dipecat dari Polri gara-gara terseret kasus Ferdy Sambo (Facebook Baiquni Wibowo)

Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto. 

Sementara itu AKP Irfan Widyanto yang juga tersangka obstruction of justice baru menjalani sidang etik pada Rabu (7/9/2022).

Polri telah memecat Kombes Agus Nurpatria, sang tersangka obstruction of justice atau tidak pidana menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Baca juga: Menguji Kejujuran Pembunuh Brigadir J, Ahli Hukum Ingatkan Polri Perhatikan Keterangan Saksi

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved