'Biar Diambil Keluarganya' Pengakuan Pembunuh yang Simpan Mayat Wanita Dalam Tas
Jasad Elly disimpang dalam sebuah tas berwarna merah usai nyawanya dihabisi oleh Hendro Setiawan (43) yang tak lain suami siri korban.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi terus menggali keterangan dari pelaku pembunuhan yang menyimpan mayat dalam tas.
Sosok mayat tersebut berjenis kelamin wanita bernama Elly Prasetya Ningsing warga Yosowilangung, Kabupaten Lumajang.
Jasad Elly disimpang dalam sebuah tas berwarna merah usai nyawanya dihabisi oleh Hendro Setiawan (43) yang tak lain suami siri korban.
Jasad Elly ditemukan warga di tepi jalan Desa Gluranploso dalam kondisi sudah mengeluarkan bau tak sedap yang tertutup tas.
Mayatnya sengaja dibuang oleh suaminya setelah sempat disimpan selama 2 hari oleh pelaku.
Baca juga: Motif Pembunuhan Mayat Dalam Tas Masih Menjadi Misteri, Korban Punya 2 Suami, 7 Tahun Tak Pulang
Hendro nekat membuang mayat istri sirinya itu di tepi jalan alternatif Dusun Ploso, Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng dan ditemukan warga pada Rabu (7/9/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sengaja membuang mayat istrinya dipinggir jalan.
Diketarhui, Elly dan hendro merupakan pasangan menikah siri.
Keduanya, sama-sama sudah memiliki keluarga di kampung halamannya masing-masing.
Sejak menikah siri, merka hidupnya berpindah-pindah.

Menurut pengkuan pelaku, ia ingin mayat istrinya diambil keluarga korban yang berada di Lumajang usai dibunuh.
"Tujuannya agar mayat korban diambil oleh keluarganya di Lumajang," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa (13/9/2022).
Kurang dari sepekan, Hendro diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Banyu Urip, Sawahan, Kota Surabaya.
Hingga kini, pria asal Menganti itu masih belum bisa dimintai banyak keterangan dan terkesan kurang kooperatif.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id, polisi mengaku masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan kepada korban.