'Biar Diambil Keluarganya' Pengakuan Pembunuh yang Simpan Mayat Wanita Dalam Tas
Jasad Elly disimpang dalam sebuah tas berwarna merah usai nyawanya dihabisi oleh Hendro Setiawan (43) yang tak lain suami siri korban.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudistira Wanne
Saat itu, suami Sah elly sempat berusaha menghubungi istrinya, namun nomor ponsel sang istri sudah tak aktif lagi.
"Aku gak tahu istriku kenapa hilang gak ada kabar. Pulang terakhir tahun 2015, hubungan keluarga kami juga baik-baik saja. Yang aku kenal, istriku ini suka merantau. Dulu tahun 2006-2014, kami pernah kerja berdua di Kalimantan," kata dia.
Diketahui, korban Elly dihabisi terlebih dahulu, dua hari kemudian baru ditemukan di area persawahan Gluranploso. Lokasinya jauh dari pemukiman warga.
Terdapat luka di kaki sebelah kiri sayatan benda tajam 15 sentimeter. Kemudian pendarahan di kepala bagian belakang akibat benturan benda tumpul.
"Tersangka membuang korban agar masyarakat tahu di buang di situ. Kondisinya korban sudah dibunuh dua hari. Lebih lengkapnya sudah kami dalami," tambah Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Hendro pun terancam dengan jerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.