Polisi Tembak Polisi

Khawatir Bripka RR dan Kuwat Bakal Ringankan Ferdy Sambo di Persidangan, Bharada E Andalkan Hakim

Pengacara Bharada E menanggapi soal adanya kemungkinan tersangka mengubah BAP di pengadilan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase
Pengacara Bharada E menanggapi soal adanya kemungkinan tersangka mengubah BAP di pengadilan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo. 

Ronny Talapessy pun meragukan kesaksian Bripka RR dan Kuwat Maruuf yang tidak melihat Ferdy Sambo menembak tersebut.

“Kecuali kalau di lapangan bola gitu, atau di lapangan terbuka gitu mungkin saja mereka tidak melihat. Hal-hal seperti ini kami berharap bahwa hakim akan melihat secara jeli mengenai apa yang terjadi di Duren Tiga,” tuturnya.

Ia mengatakan, jika nantinya para saksi berkata lain atau mencabut keterangannya, maka ada ancamannya.

Baca juga: Segini Uang Pensiun dan Gaji yang Tak Lagi Didapat Ferdy Sambo, Sang Jenderal Terancam Hukuman Mati

“Kalau lihat di pasal 163 KUHAP, seandainya keterangan saksi berbeda dengan keterangan di pengadilan, pastinya hakim akan mencatat. Nah ini kita akan lihat bagaimana keyakinan hakim terhadap fakta-fakta yang nanti di pengadilan seperti apa,” ungkap dia.

Menanggapi soal kekhawatiran BAP diubah sebelum persidangan, Koordinator TAMPAK, Saor Siagian pun mengungkap kemungkinan tersebut.

“Saya kira kan semua orang apalagi FS berusaha mencari celah agar hukumnya diringankan,” kata dia.

Saor Siagian pun mengingatkan upaya Ferdy Sambo saat kasus pembunuhan Brigadir J masih dalam tahap penyelidikan.

Isi materi uji lie detector Bharada E terkait kasus Brigadir J akhirnya terungkap. Hal tersebut diungkap oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. Ternyata materi pemeriksaannya tak ada kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi
Kuasa Hukum Bharada E meyakini bahwa kliennya akan konsisten menyampaikan pernyataan hingga di pengadilan.

“Soal janji uang, menggerakan semua orang-orang atau bawahannya dari Ferdy Sambo, bahkan yang paling miris adalah membuat keluarganya atau istrinya jadi tameng,” tutur dia.

Untuk itu, bukan tidak mungkin bahwa naluri dari seorang terdakwa itu akan mencari celah semaksimal mungkin. 

“Jangankan untuk mengurangi hukumannya, tetapi juga untuk lepas dari jerat,” katanya.

Namun, kata dia, bukti di kasus ini sudah terang benderang ditambah dengan keterangan Bharada E yang konsisten sejak menjadi justice collaborator.

“Saya kira secara normatif dengan dua bukti yang cukup dengan keyakinan daripada hakim, saya kira pasal yang dituduhkan kepada Ferdy Sambo, kemudian juga saya kira sudah cukup terang benderang,” kata dia.

Baca juga: Banyak yang Terlibat, Rocky Gerung Sebut Ferdy Sambo Jadi Pintu Pembuka Kasus Besar Lainnya

Hal itu pun diamini oleh Ronny Talapessy yang menegaskan kalau Bharada E tetap konsisten hingga di pengadilan.

“LPSK melakukan penilaian apakah Bharada E ini konsisten atau tidak. Karena kalau tidak konsisten dan tidak menyampaikan kebenaran, pasti akan dicabut status JC-nya,” jelas dia.

Kemudian dirinya pun menanggapi soal kemungkinan tersangka lainnya mengubah keterangan di pengadilan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved