Polisi Tembak Polisi

Hari Ini Bharada E Diadili di PN Jakarta Selatan, Tim Kuasa Hukumnya Bakal Diskusi Mengenai Eksepsi

Sebelumnya, empat terdakwa lain dalam kasus yang sama sudah lebih dulu menjalani sidang perdana di PN Jaksel secara maraton.

Editor: Yudistira Wanne
Kolase Ist
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya sudah tidak kaget dengan pernyataan terbaru dari Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (18/10/2022).

Kali ini Pengadilan Negeri jakarta Selatan akan mengadili Bharada Bharada E.

Sebelumnya, empat terdakwa lain dalam kasus yang sama sudah lebih dulu menjalani sidang perdana di PN Jaksel secara maraton.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Dalam rangkaian pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa, Bharada E merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J selain Ferdy Sambo.

Meski begitu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu kini telah berstatus sebagai Justice Collaborator atau orang yang terlibat dalam tindak pidana dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum mengungkap tindak pidana tersebut.

Sidang perdana Bharada E akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jaksel mulai pukul 10.00 WIB, sebagaimana informasi laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E, memastikan bahwa kliennya tersebut hadir langsung dalam persidangan.

Adapun sidang digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga: Ketakutan pada Ferdy Sambo, Bharada E Berdoa di Kamar Mandi : Agar Penembakan Tidak Terjadi

"Hadir fisik ya," ujarnya, Selasa (18/10/2022) pagi.

Terkait apakah nantinya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ronny belum bisa menjawabnya.

"Masih diskusikan sama tim ya," ujarnya.

Pengacara Pastikan Bharada E Tak Ubah Keterangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan sebelumnya menyebutkan Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Namun, dakwaan itu dibantah oleh kuasa hukum Ferdy Sambo dalam nota keberatan atau eksepsi.

Baca juga: Ketakutan pada Ferdy Sambo, Bharada E Berdoa di Kamar Mandi : Agar Penembakan Tidak Terjadi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved