Polisi Tembak Polisi

Hari Ini Bharada E Diadili di PN Jakarta Selatan, Tim Kuasa Hukumnya Bakal Diskusi Mengenai Eksepsi

Sebelumnya, empat terdakwa lain dalam kasus yang sama sudah lebih dulu menjalani sidang perdana di PN Jaksel secara maraton.

Editor: Yudistira Wanne
Kolase Ist
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya sudah tidak kaget dengan pernyataan terbaru dari Ferdy Sambo. 

Dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo disebut bahwa perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E adalah teriakan 'Hajar Chard', tapi yang terjadi Bharada E justru melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa pembelaan diri seorang terdakwa, termasuk yang disampaikan Ferdy Sambo lewat eksepsinya sah-sah saja.

Namun, kata dia, nilai pembuktian dari keterangan terdakwa tidak terlalu kuat.

"Jadi terkait hari ini persidangan dari dakwaan Ferdy Sambo, kami melihat bahwa memang ini merupakan pembelaan tim penasihat hukum sah-sah saja karena memang keterangan terdakwa nilai pembuktiannya sebenarnya tidak kuat, kalau dia membantah ya silakan saja," kata Ronny dikutip dari live streaming Kompas TV, Senin (17/10/2022).

Namun di sisi lain, Ronny menegaskan bahwa keterangan kliennya, Bharada E akan tetap konsisten sebagaimana yang telah dituang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), rekonstruksi, dan BAP konfrontir.

"Klien saya sudah menyampaikan peristiwa sebenar-benarnya, dan di situ sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, rekonstruksi, kemudian ada BAP konfrontir, klien saya tetap konsisten menyampaikan yang dia lihat yang sebenar-benarnya," katanya.

Apalagi kata Ronny, kliennya telah mendapat justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah melewati persyaratan ketat.

Di mana salah satu persyaratan tersebut adalah berkata secara jujur.

"Tapi kami yakin dalam proses perkara ini tentunya didukung alat bukti lain, tapi yang perlu saya sampaikan dalam proses ini klien saya sebagai justice collaborator itu diberikan LPSK dengan sangat ketat, harus berkata jujur syarat utamanya," kata dia.

Baca juga: Dengar Kronologi di Rumah Magelang, Reaksi Putri Candrawathi saat Sidang Kasus Sambo CS Disorot

Sebelumnya tim kuasa hukum terdakwa kasus Ferdy Sambo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Eksepsi itu dibacakan oleh jajaran tim kuasa hukum Ferdy Sambo tepat setelah jaksa rampung membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam eksepsinya, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.

Sebab kata anggota pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, dakwaan dari jaksa itu tidak menguraikan peristiwa tidak cermat, dan tidak lengkap.

Sehingga, kata dia, surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut batal demi hukum.

"Dengan demikian, kami selalu penasehat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," kata dia dalam persidangan, Senin (17/10/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved