Polisi Tembak Polisi

Kekeuh Tidak Menembak, Ferdy Sambo Bakal Jadikan Motif Kekerasan Seksual Alat Meringangkan Hukuman

Terdakwa Ferdy Sambo kekeuh mengklaim bahwa dirinya tidak menembak Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase Ist
Terdakwa Ferdy Sambo kekeuh mengklaim bahwa dirinya tidak menembak Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Dari uraian tersebut, Ferdy Sambo dapat dikatakan bakal tetap mendapatkan hukuman berat.

Sementara Bharada E bisa saja bebas dari dakwaan.

"Dengan teori seperti ini, berarti kan otaknya tidak mungkin tidak dihukum. Apapun alasannya, ini otak, ide ini muncul dari siapa, ini akan digali hakim di persidangan," kata Albertina ho.

"Jadi jangan dipikir dengan melepas tanggung jawab 'bukan saya yang tembak, hanya menyuruh hajar', sudah ada rangkaian peristiwa hukumnya, menanyakan berani tembak atau tidak, maka sudah sangat jelas siapa otaknya," timpal Rosi.

Terdakwa Ferdy Sambo sempat terekam kamera bermain mata sebelum masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo sempat terekam kamera bermain mata sebelum masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Youtube/Kompas TV)

Terkait kemungkinan Ferdy Sambo dihukum berat tersebut, Albertina ho mengurai penjelasan kembali.

Albertina ho menyoroti dugaan Ferdy Sambo menyodorkan peluru dan senjata kepada Bharada E sebelum melakukan pembunuhan.

Kendati perintahnya hanya menghajar, maka tindak penembakan yang dilakukan Bharada E bisa jadi perintah pembunuhan.

"Kita merencanakan misalnya untuk menghajar orang, kita lihat, menghajarnya, alat apa yang kita gunakan untuk menghajar ?" imbuh Albertina ho.

"Meskipun terdakwa bilang 'hajar Chard', tapi yang dipersiapkan peluru," pungkas Rosi.

"Nah ini kan tanda tanya, masyarakat juga pasti bertanya 'menghajar kok menyediakannya peluru, menyediakan senjata'. Ini nanti akan kita lihat di persidangan," kata Albertina ho.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved