Polisi Tembak Polisi
Kekeuh Tidak Menembak, Ferdy Sambo Bakal Jadikan Motif Kekerasan Seksual Alat Meringangkan Hukuman
Terdakwa Ferdy Sambo kekeuh mengklaim bahwa dirinya tidak menembak Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Namun nantinya, kata dia, persidangan akan menguji kebenaran tudingan kekerasan seksual tersebut.
Ia menambahkan, keringanan hukuman hanya bisa didapat jika klaim terdakwa sejalan dengan keterangan saksi dan bukti-bukti terkait.
"Nanti kan diuji pembuktian dari pernyataan masing-masing. Namanya seorang terdakwa juga pasti mencari hal yang meringankan," ujar Hibnu Nugroho lagi.
Meski begitu, lanjut Hibnu Nugroho, ada tidaknya kekerasan seksual ke Putri tetap tidak akan menghilangkan peristiwa pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang menjerat lima terdakwa.
Jika pun benar terjadi kekerasan seksual, lanjut dia, kemungkinan itu hanya akan dinilai sebagai hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Diam-diam Kompak saat Sidang, Putri Candrawathi Kini Bawa Buku Seperti Ferdy Sambo, Hanya Beda Warna
Itu artinya, hal tersebut tidak lantas membebaskan keduanya dari jerat pidana pembunuhan.
"Kekuatan penilaian hakim juga sangat menentukan," kata Hibnu Nugroho.
Senada, mantan hakim, Albertina ho juga mengungkap bahwa semua alibi terdakwa akan dibuktikan oleh hakim di persidangan nanti.
"Kalau orang melakukan suatu tindak pidana bersama-sama, bukan berarti mereka semua ini harus melakukan tindakan yang sama. Apalagi di dalam pembunuhan berencana, kan sudah direncanakan, siapa melakukan apa, sesuai peran yang direncanakan. Bisa saja saya tidak melakukan apa-apa, saya hanya bagian perintah saja, bisa," ungkap Albertina ho dilansir dari program Kompas TV, Rosi, Jumat.
"Apakah itu bisa jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukumannya ?" tanya Rosi.
"Hakim akan melihat, ini ide siapa melakukan itu. Masuk akal tidak, orang yang mempunyai ide, orang lain yang membunuh. Dia yang punya ide, kok dia yang lebih ringan, ini masuk akal tidak ? tidak semudah itu," ujar Albertina ho.
Lebih lanjut, Albertina ho pun mengurai penjelasan dari sisi hukum.
Bahwa orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan sebenarnya bisa bebas.
Namun orang yang memprakarsai pembunuhan dan atau menyuruh membunuh akan tetap dihukum berat.
"Kalau di dalam teori hukum pidana, orang yang melakukan itu (pembunuhan), itu sebenarnya tidak dipidana, justru yang menyuruh melakukan itu yang tidak dipidana. Tapi untuk orang yang melakukan itu tidak dipidana, kita harus melihat dia melakukan itu dalam keadaan apa," pungkas Albertina ho.
Baca juga: Terungkap Sosok Pria yang Jabat Tangan Ferdy Sambo Sebelum Sidang, Ternyata Sudah Dianggap Saudara