Polisi Tembak Polisi

Akan Dihadirkan 12 Saksi, Sidang Pekan Depan Ferdy Sambo akan Bertemu Keluarga Brigadir J

Pertemuan antara Ferdy Sambo dengan keluarga Brigadir J dijadwalkan pada persidangan hari Selasa (1/11/2022) pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) me

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Ferdy Sambo akan bertemu dengan keluarga Brigadir J pada persidangan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

"Ada beberapa keterangan yang dari berita maupun dari TV yang kita dengarkan yang harus kita ungkap kebenarannya," lanjut dia.

Baca juga: Momen Haru Bharada E Berurai Air Mata Dicap Pembunuh oleh Bibi Brigadir J, Eliezer Diminta Jujur

Sebagai informasi, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, mereka didakwa sebagaimana Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Sedangkan, Ferdy Sambo turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan Obstruction of Justice karena menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo akan Bertemu Keluarga Brigadir J pada Sidang Pekan Depan, JPU Diminta Hadirkan 12 Saks

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved