Polisi Tembak Polisi
Bakal Bertemu Putri Candrawathi di Sidang, Ibu Brigadir J Akan Tanya Ini : Hatimu Terbuat dari Apa?
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mencurahkan isi hatinya sebelum bertemu dengan terdakwa Putri Candrawathi di persidangan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Tsaniyah Faidah
Sementara itu, kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak mengaku tak percaya bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh almarhum.
“Saya mengenal dia, dia begitu baik dan dia begitu hormat bahkan terbukti kepada orangtua saya saja dia hormat. Ya kecewa, karena saya yakin dia tidak akan pernah melakukan seperti yang dituduhkan kepadanya,” jelasnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (26/10/2022).
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan 12 saksi dalam sidang selanjutnya, baik untuk terdakwa Putri Candrawathi dan juga terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, pada 1 November mendatang.
"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), baik dengan terdakwa Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo, yang dilakukan terpisah.
Majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan sidang istrinya Putri Candrawathi.
Kedua belas saksi itu adalah pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Kemudian, ada juga adik Brigadir J, Maha Reza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat; serta kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat.
Baca juga: Pakai Tas Mewah, Jaksa Bersuara Lantang di Sidang Putri Candrawathi Disorot, Terkuak Fakta Aslinya
Lalu tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak; serta saksi lainnya yakni Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, dan Indra Manto Pasaribu.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dimana ancamannya adalah maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Untuk Ferdy Sambo, ia juga didakwa melakukan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan atas kematian Brigadir J, bersama 6 orang lainnya.
Ia dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam sidang putusan sela Putri Candrawathi, kuasa hukum Arman Hanis sempat meminta kepada majelis hakim agar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dapat disatukan.