Polisi Tembak Polisi

Bakal Bertemu Putri Candrawathi di Sidang, Ibu Brigadir J Akan Tanya Ini : Hatimu Terbuat dari Apa?

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mencurahkan isi hatinya sebelum bertemu dengan terdakwa Putri Candrawathi di persidangan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Tsaniyah Faidah
Kolase
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mencurahkan isi hatinya sebelum bertemu dengan terdakwa Putri Candrawathi di persidangan. 

"Izin yang mulia. Kami tim penasihat hukum usul kepada yang mulia maupun rekan JPU bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk terdakwa Putri Candrawathi sama dengan saksi yang akan dihadirkan pada saat sidang atas nama terdakwa Ferdy Sambo," kata Arman Hanis, Rabu (26/10/2022).

"Jadi kami mengusulkan agar cepat sidangnya, sesuai dengan asas peradilan cepat berbiaya murah, ringan dan sederhana. Maka kami mengusulkan pada yang mulia agar persidangan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa yang mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," sambungnya.

"Hanya pada dua terdakwa?" tanya Majelis Hakim.

"Iya, karena kalau dari ruang sidang yang kami lihat bisa mencukupi untuk dua terdakwa," jawab Arman.

Meski begitu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak niatan penggabungan sidang.

"Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," kata JPU.

"Nanti majelis hakim akan pertimbangkan. Nanti kami musyawarhkan mengenai usul dari penasihat hukum terdakwa maupun keberatan dari JPU. Tapi kita akan pertimbangkan, dan nanti kita tetap perintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," ungkap Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved