UMK Bogor 2023
Soal UMK 2023 Naik, Disnaker Beberkan Tantangan Yang Harus Dihadapi Perusahaan di Kota Bogor
Menurut Disnaker, salah satu faktor yang harus dilakukan perusahaan adalah menjamin ketenaga kerjaannya para karyawan yang bekerja di tempat tersebut.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRUBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bogor untuk tahun 2023 dipastikan masih belum dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Sampai saat ini, pembahasan itu masih terus berlangsung baru pada tingkat pusat saja.
Kenaikan UMK 2023 ini dirasa menjadi solusi bagi kesejahteraan para pekerja di Kota Bogor.
Seperti yang diketahui, kenaikan UMK di Kota Bogor tahun 2022 ini mengalami kenaikan hanya beberapa persen saja atau setara nominal Rp 28 ribu.
Angka yang dinilai belum mencukupi bagi beberapa buruh yang tergabung dalam serikat pekerja.
Baca juga: UMK 2023 Akan Naik, Buruh Kota Bogor Minta Pemerintah Realistis, SPN: Apalagi Bensin Naik Saat Ini
Kenaikan yang hanya berapa persen itu pun, kerap kali memunculkan polemik diantara kaum buruh dan pekerja lain.
Lalu, apakah perusahaan di Kota Bogor sanggup membayar upah karyawan ketika UMK naik?
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, Elia Buntang membeberkan beberapa tantangan yang harus dilihat oleh perusahaan di Kota Bogor ketika UMK naik.
Walaupun, saat ini, belum ada pembahasan yang dilakukan soal UMK 2023 naik.
Menurutnya, hal itu justru menjadi faktor kedua yang harus diperhatikan saat putusan UMK yang masih dibahas ini benar-benar putus.
"UMP dan UMK belum ada pembahasan sama sekali. Untuk pusat memang sudah berencana. Itu target pusat. Untuk UMK kan harus nunggu dulu dari Provinsi, baru Kabupaten atau Kota," kata Elia kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (3/11/2022).
Elia menjelaskan, kenaikan UMK ini harus turut melihat kondisi lapangan dan realitas yang ada saat ini.
Belum lagi, kenaikan harga BBM yang belum lama ini terjadi, harus menjadi perhatian sebelum benar-benar UMK dinaikan.
"Jadi, saya mengatakan naik atau tidak naik itu aturannya sudah jelas di PP No 36 tahun 2021. Disnaker belum bisa mengatakan apakah UMK naik atau tidak. Jangan hanya mengejar UMK-UMK saja. Tapi, harus melihat kondisi lapangan saat ini," ungkapnya.