UMK Bogor 2023
Upah Minimum 2023 Sebentar Lagi Ditetapkan, Ini Perkiraan Besaran UMK Bogor Jika Naik 13 Persen
Jelang putusan upah miminum 2023, sejumlah buruh menuntut adanya kenaikan upah. Buruh Kota Bogor menuntut UMK Bogor 2023 naik sebanyak 10-13 persen.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah akan menetapkan upah minimum tahun 2023 pada November ini, termasuk UMK Bogor 2023.
Kendati demikian, pemerintah daerah belum meproyeksikan berapa persen kenaikan UMK Bogor 2023.
Penghitungan itu nanti dihitung setelah Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mendapatkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 7 November.
Oleh karenanya, hari ini baru dimulai pembahasan penetapan upah minimum tahun 2023.
Dalam penetapan tersebut antara inflasi atau pertumbuhan ekonomi, mana yang lebih tinggi yang akan digunakan dalam formulasi.
Selain itu, perhitungan juga akan mempertimbangkan kenaikan harga bahan - bakar minyak (BBM) dalam formulasi upah 2023.
Jelang putusan upah miminum 2023, sejumlah buruh menuntut adanya kenaikan upah.
Pihak buruh menuntut kenaikan upah tahun 2023 sebesar 13 persen, termasuk buruh di Kota Bogor.
Alasannya, karena inflasi terbang akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Buruh pun terjepit dengan makin mahalnya harga kebutuhan pokok.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor, Budi Mudrika.
Ia mengatakan, para buruh di Kota Bogor berharap ada kenaikan upah minimun 2023 sebanyak 10-13 persen.
Jika melihat kenaikan UMK Kota Bogor tahun 2022, memang sempat mengalami kenaikan.
Namun, kenaikannya tipis, yakni hanya Rp 28 ribu saja atau sekitar 0,7 persen.
Baca juga: Soal UMK Bogor 2023, Wali Kota Bima Arya Bakal Bertemu Dengan Pengusaha
"Jauh sekali. Ibarat kasarnya 28 ribu itu kita bisa gunakan 850 perak perharinya. Mana cukup," ungkapnya.
Menurut Budi, pemerintah harus bisa mengatasi hal tersebut dengan melihat semua realitas yang ada di lapangan saat ini.
Jika, kenaikan UMK Bogor 2023 sebesar 0,7 persen kembali terjadi, menurutnya tidak akan berati bagi para buruh maupun serikat pekerja lainnya.
Oleh karena itu, Budi berharap pemerintah lebih realistis dalam menaikkan nominal UMK Bogor 2023.
Supaya buruh sejahtera, Budi menilai UMK Bogor 2023 harus naik 13 persen.
"Supaya sejahtera. 13 persen itu nominalnya 400 ribu. Bisa sampai 400 ribu lah. Cukup lah insyaalah apalagi bensin naik saat ini," jelasnya.
Seperti diketahui, UMK Kota Bogor 2022 sebesar Rp 4.330.249,57.
Jika serikat pekerja menuntut kenaikan UMK sebesar 13 persen atau 400 ribu, maka UMK Bogor 2023 diperkirakan menjadi Rp 4.730.249.
Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Berapa UMK Bogor 2023? Diprediksi Naik
Diketahui, besaran upah minimum dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan keputusan pemerintah.
Mengenai penghitungan upah minimum, akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, termasuk UMK Bogor 2023 paling lambat pada 30 November 2022.
Jika melihat tahun-tahun sebelumnya, Bogor sempat tidak mengalami kenaikan UMK.
Ini terjadi di tahun 2021, dimana nominal UMK Kota Bogor masih sama dengan tahun sebelumnya.
Berbeda dengan Kabupaten Bogor, mengalami kenaikan UMK sekitar Rp 133 ribu di tahun 2021.
Sedangkan tahun 2022, UMP Bogor sempat mengalami sedikit kenaikan.
Baca juga: Faktor Inflasi Jadi Acuan UMK 2023, BPS Kota Bogor Beberkan Data Ini
Dalam salinan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2022 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 mencatatkan UMK Kota Bogor berada di angka Rp 4.330.249,57.
Sedangkan UMK Kabupaten Bogor tak jauh berbeda, yakni Rp 4.217.206,00.
Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, berapa besaran UMK Bogor?
Daftar UMK Kota Bogor 3 tahun terakhir
- Tahun 2019 : Rp 3.842.785
- Tahun 2020 : Rp 4.169.808
- Tahun 2021 : Rp 4.169.806
Daftar UMK Kabupaten Bogor 3 tahun terakhir
- Tahun 2019 : Rp 3.763.405
- Tahun 2020 : Rp 4.083.670
- Tahun 2021 : Rp 4.217.206
(*)