Breaking News

Selalu Mangkir, Kejari Kabupaten Bogor Bakal Jemput Direktur PT JSE Terkait Pembagunan RSUD Parung

Untuk melakukan penjemputan itu, pihaknya akan berangkat ke Surabaya, sebab, kata Arif, domisili dari perusahaan tersebut berada di Kota Pahlawan

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Kejari Kabupaten Bogor akan melakukan penjemputan terhadap penyedia jasa pembangunan RSUD Parung yang diduga melalukan tindak pidana korupsi, Senin (21/11/2022) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor akan melakukan penjemputan terhadap penyedia jasa RSUD Parung yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Cibinong, Arif mengatakan, penjemputan tersebut akan dilakukan lantaran Direktur PT Jaya Semanggi Engineering (JSE) yang selalu mangkir dari pemanggilan pihak Kejari. 

Untuk melakukan penjemputan itu, pihaknya akan berangkat ke Surabaya, sebab, kata Arif, domisili dari perusahaan tersebut berada di Kota Pahlawan tersebut.

"Cuma untuk saat ini direkturnya sudah kami panggil beberapa kali, belum dateng juga sampai saat ini, nah rencananya kami mau jemput bola di alamat PT tersebut," ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Bahkan, pihak kejari menduga bahwa direktur perusahaan PT JSE berubah-ubah dengan memakai mekanisme notaris, pasalnya, kata dia, perusahaan tersebut beberapa kegiatan yang di Kabupaten Bogor, direkturnya berubah ubah.

Baca juga: Dana Pembangunan RSUD Parung Dikorupsi, Komisi IV DPRD: Kami Sudah Wanti-wanti

"Makanya hingga saat ini masih kami crosscheck karena informasinya ada di Surabaya, maka kami akan cek langsung kesana, sampai saat ini kami masih lakukan upaya panggil tetapi pihak sana tidak kooperatif," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor melakukan melakukan penyelidikan terhadap pembangunan RSUD Parung yang belum selesai dari target yang ditentukan.

Salah satu yang terndus oleh Kejari Kabupaten Bogor ialah dugaan mark up harga oleh penyedia jasa dalam pembelian material bangunan serta pengurangan volume bangunan dari proyek senilai Rp 93,4 miliar itu ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 36 miliar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved