UMK Bogor 2023

UMP Jabar Diperkirakan Naik 7,88 Persen, Bagaimana UMK Bogor 2023? Intip Estimasinya di Sini

Diperkirakan kenaikan UMP Jabar 2023 adalah seperti yang direkomendasikan yakni 7,88 persen. Berapa UMK Bogor 2023?

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Jika disahkan Gubernur, maka UMP Jabar 2023 menjadi Rp 1.986.596 dari 1.841.487. Lalu, berapa UMK Bogor 2023? 

Formula baru perhitungan UMP

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengubah formula perhitungan upah minimum.

Jika selama ini perhitungan upah minimum diatur PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kini tak lagi berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuat peraturan baru dalam penetapan upah minimum, termasuk UMK Bogor 2023.

Lantaran ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman UMK Bogor 2023 juga akan diperpanjang.

Diketahui, dalam penetapan upah minimum 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani peraturan baru.

Saat ini pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang ditandatangani pada 16 November 2022.

Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.

Baca juga: UMP Diumumkan 28 November, Kapan UMK Bogor 2023? Dipastikan Naik

Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Adanya perubahan peraturan penetapan besaran upah, maka waktu pengumuman UMP pun mundur dari jadwal semula.

Untuk upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022, yang semula 21 November 2022.

Sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) yang sedianya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022.

Dengan begitu, UMP dan UMK yang baru dapat mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Baca juga: Sah! Upah Minimum Tahun Depan Naik Maksimal 10 Persen, Segini Estimasi UMK Bogor 2023

Naik 10 persen

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved