UMK Bogor 2023

UMP Jabar Diperkirakan Naik 7,88 Persen, Bagaimana UMK Bogor 2023? Intip Estimasinya di Sini

Diperkirakan kenaikan UMP Jabar 2023 adalah seperti yang direkomendasikan yakni 7,88 persen. Berapa UMK Bogor 2023?

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Jika disahkan Gubernur, maka UMP Jabar 2023 menjadi Rp 1.986.596 dari 1.841.487. Lalu, berapa UMK Bogor 2023? 

Dalam Pemnaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dikutip dari Kompas.com, formulasi perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Daerah yang telah memiliki upah minimum, penetapan upah minimum juga dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum.

Sementara itu, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penetapan upah.

Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved