UMK Bogor 2023

Ditandatangani Bima Arya, UMK 2023 Kota Bogor Akan Naik, Ini Besar Nominalnya

Bima Arya menjelaskan, Kenaikan UMK Kota Bogor yang direkomendasikan itu sebesar Rp 300 ribu atau berada di angka 7,14 persen. Persentase itu membuat

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Wali Kota Bogor Bima Arya saat menanggapi kenaikan UMK Kota Bogor, Rabu (30/11/2022) 

Budi menjelaskan, pihaknya saat ini 'manut' dengan ketentuan itu yang berpatokan kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Meski begitu, Budi pun berharap, Pemkot Bogor bisa mengakomodir sesuai ketentuan dan aspirasi para serikat pekerja yang sudah disampaikan saat ini.

"Kita berharap pak wali juga bersikap mengakomodir apa yang menjadi ketentuan. Kita sedikit mengalah formulasi yang sekarang diberlakukan," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved