UMK Bogor 2023

Ditandatangani Bima Arya, UMK 2023 Kota Bogor Akan Naik, Ini Besar Nominalnya

Bima Arya menjelaskan, Kenaikan UMK Kota Bogor yang direkomendasikan itu sebesar Rp 300 ribu atau berada di angka 7,14 persen. Persentase itu membuat

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Wali Kota Bogor Bima Arya saat menanggapi kenaikan UMK Kota Bogor, Rabu (30/11/2022) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Wali kota Bogor Bima Arya mengaku telah menandatangani kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Kota Bogor 2023.

Seperti yang diketahui, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil baru saja menerbitkan Surat Keputusan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2023.

Dalam SK Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 disebutkan UMP Jabar naik menjadi Rp1.986.670,17. Angka tersebut naik 7,88 persen dari UMP sebelumnya sebesar Rp.1.841.487.

"Berdasarkan pembicaraan dengan pengusaha dan serikat pekerja, saya sudah tanda tangani untuk diusulkan ke Gubernur (kenaikan UMK)," kata Bima Arya saat dijumpai TribunnewsBogor.com di SDN Bantar Jati 9 Kota Bogor, Rabu (30/11/202).

Bima Arya menjelaskan, Kenaikan UMK Kota Bogor yang direkomendasikan itu sebesar Rp 300 ribu atau berada di angka 7,14 persen.

Baca juga: UMK 2023 Kabupaten Bogor Diisukan Naik 10 Persen, Apindo: Kita Tunggu SK Gubernur

Persentase itu membuat UMK Kota Bogor menjadi Rp 4.639.429, 39 yang tadinya berada di angka Rp. 4.330.249,57.

Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.

Angka kenaikan itu, kata Bima Arya, dipastikan tidak akan memunculkan gejolak karena berdasarkan hasil musyawarah.

"Alhamdulillah tidak ada gejolak karena berdasarkan musyawarah," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional Kota Bogor, Budi Mudrika mengatakan, kenaikan itu dirasa masih belum ideal.

Menurutnya, seharusnya relevansi kenaikan UMK Kota disesuaikan dengan UMP Jabar yang memiliki persentase 7,88 persen.

"Kalau kita lihat sesuai versi serikat itu Alfa (faktor kontribusi buruh dalam industri) 0,3 atau kisaran persentasenya 7,88 persen. Kalau serikat, melihat relevansinya sama dengan kenaikan UMP Jabar," kata Budi kepada TribunnewsBogor.com, Rabu.

Baca juga: UMK Bogor 2023 Diusulkan Naik 10 Persen Jadi Rp 5, 01 Juta, Naik Hampir Rp 800 Ribu-an

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan,  perhitungannya, mengacu besaran Infalsi Year of Year (YoY) September 2021 terhadap September 2022 sebesar 6,12 persen dan ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.

Besarannya, saat ini sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved