UMK Bogor 2023

Besaran UMK Bogor 2023, Kota Bogor Diusulkan Naik 7,14 Persen Jadi Rp 4,6 Juta

Wali Kota Bogor Bima Arya telah menandatangani kenaikan UMK Bogor 2023. Pihaknya merekomendasikan kenaikan upah minimum sebesar Rp 300 ribu-an.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews.com
Ilustrasi - Wali Kota Bogor Bima Arya telah menandatangani kenaikan UMK Bogor 2023. Pemerintah merekomendasikan kenaikan upah minimum sebesar Rp 300 ribu atau berada di angka 7,14 persen. 

Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.

Penetapan UMK Bogor 2023 diundur

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengubah formula perhitungan upah minimum.

Jika selama ini perhitungan upah minimum diatur PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kini tak lagi berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuat peraturan baru dalam penetapan upah minimum, termasuk UMK Bogor 2023.

Baca juga: Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Bogor? Ini Jadwal Pengumumannya

Lantaran ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman UMK Bogor 2023 juga akan diperpanjang.

Saat ini pemerintah menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Adanya perubahan peraturan penetapan besaran upah, maka waktu pengumuman UMP pun mundur dari jadwal semula.

Upah minimum kota atau kabupaten (UMK) yang sedianya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022.

Dengan begitu, UMP dan UMK yang baru dapat mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

(Tsaniyah/Rahmat/TribunnewsBogor.com)

Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved