UMK Bogor 2023

UMK Kota Bogor Direkomendasikan Naik 7,14 Persen, Begini Sikap Pengusaha dan Buruh

Perbedaan sikap itu muncul ditengah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bogor yang direkomendasikan Pemkot Bogor naik menjadi 7,14 persen. Sikap berbeda itu

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
para serikat buruh yang melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu terkait upaya kenaikan UMK Bogor 2023 

Persentase itu membuat UMK Kota Bogor menjadi Rp 4.639.429, 39 yang tadinya berada di angka Rp. 4.330.249,57.

Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.

"Karena diangka 300 kalau dibilang ideal ya cukup ideal. Artinya relatif ideal. Tapi, ada buntutnya diatas 300 itu," kata Budi kepada TribunnewsBogor.com.

Budi menjelaskan, rekomendasi yang saat ini ditawarkan oleh Pemkot ini awalnya memang ada penolakan.

Sebab, SPN itu sendiri menilai 7,14 persen itu seharusnya bisa lebih sesuai kenaikan UMP Jawa Barat yang persentasenya berada di angka 7,88 persen.

Baca juga: UMK Bogor 2023 Diusulkan Naik 10 Persen, Begini Cara Menghitung Upah Minimum

"Iya harus sama relevansinya dengan seperti itu. Kita tidak keluar dari koridor yang ada," tambahnya.

Meski begitu, berbagai rekomendasi yang tengah diusulkan ini, pihaknya berharap Pemkot Bogor mengakomodir semua saran yang disuarakan perihal kenaikan upah ini.

"Nah, kita berharap bahwa pak wali juga bersikap mengakomodur apa yang menjadi suatu ketentuan. Kita sudah sedikit mengalah dengan formulasi yang diberlakukan," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved