UMK Bogor 2023

Diumumkan Minggu Ini, UMK Kota Bogor 2023 Diusulkan Naik Rp 300 Ribu

UMK Bogor 2023 dipastikan mengalami kenaikan. Pemerintah merekomendasikan kenaikan upah minimum sebesar Rp 300 ribu atau berada di angka 7,14 persen.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
SHUTTERSTOCK via kompas.com
Wali Kota Bogor Bima Arya telah menandatangani kenaikan UMK Bogor 2023. Pemerintah merekomendasikan kenaikan upah minimum sebesar Rp 300 ribu atau berada di angka 7,14 persen. 

Pemerintah merekomendasikan kenaikan upah minimum sebesar Rp 300 ribu atau berada di angka 7,14 persen.

Persentase itu membuat UMR Kota Bogor menjadi Rp 4.639.429, 39 yang tadinya berada di angka Rp. 4.330.249,57.

Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.

Nominal kenaikan ini sesuai dengan perhitungan yang mengacu pada besaran Infalsi Year of Year (YoY) September 2021 terhadap September 2022 sebesar 6,12 persen.

Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.

Apindo keberatan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bogor keberatan dengan rekomendasi Pemkot menaikan upah minimum sebesar 7,14 persen.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Apindo Kota Bogor Sukoco lebih mendukung formula perhitungan upah minimum dengan PP 36 Tahun 2021.

Baca juga: Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Bogor? Ini Jadwal Pengumumannya

Ia mengaku pihaknya masih bisa realistis dengan skala kenaikan upah jika menggunakan PP Nomor 36.

Menurutnya, persentase yang saat ini menggunakan rumus formula karena hadirnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, terlalu memberatkan kepada pihak pengusaha.

Sikap keberatan itu dilihat dari kondisi saat ini, terutama padat karya yang sedang dihadapkan dengan tantangan resesi global.

Oleh karena itu, pihaknya akan tetap bertahan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tanpa berpatokan dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Sukoco menggambarkan, jika dinominalkan sesuai tuntutan dan menggunakan PP Nomor 36, pihaknya memiliki skalah upah tersendiri terhadap kenaikan UMK.

Kenaikan UMK ini diusulkan Apindo dengan persentase sekitar 4 persen.

Jika dinominalkan, idealanya kenaikan upah minumun yang diusulkan oleh Apindo ini berkisar di angka Rp 100 ribu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved