UMK Bogor 2023
Diumumkan Minggu Ini, UMK Kota Bogor 2023 Diusulkan Naik Rp 300 Ribu
UMK Bogor 2023 dipastikan mengalami kenaikan. Pemerintah merekomendasikan kenaikan upah minimum sebesar Rp 300 ribu atau berada di angka 7,14 persen.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
SHUTTERSTOCK via kompas.com
Wali Kota Bogor Bima Arya telah menandatangani kenaikan UMK Bogor 2023. Pemerintah merekomendasikan kenaikan upah minimum sebesar Rp 300 ribu atau berada di angka 7,14 persen.
Angka yang memang dirasa ideal bagi pengupahan yang saat ini tetap dipertahankan oleh Apindo itu sendiri.
Baca juga: UMK Bogor 2023 Diusulkan Naik 10 Persen, Begini Cara Menghitung Upah Minimum
Bima Arya tandatangan
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, telah menandatangani kenaikan Upah Minimum Kota atau UMR Kota Bogor 2023 yang nantinya akan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat.
Penandatanganan yang diusulkan ke gubernur itu berdasarkan pembicaraan dengan pengusaha dan serikat pekerja.
Bima Arya menambahkan, persentase yang akan diusulkan itu, diklaim tidak akan memicu gejolak dari semua pihak.
(Tsaniyah/Rahmat/TribunnewsBogor.com)
Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita
Berita Terkait