Pengakuan Penyalur TKI Ilegal di Bogor, Pernah Jadi TKW dan Pernah Jadi Penyalur TKI Resmi
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Rhedoi Sigiro menjelaskan, dalam aksinya Tersangka D berperan sebagai perekrut melalui media sosial.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
"Dia berhenti lah, balik lagi ke sini (ke Indonesia), gak ada kerjaan. Dia bekerja sama dengan kenalannya di Malaysia saat dia jadi TKW," kata AKP Yohannes Rhedoi Sigiro.
Sementara ini, kata dia, pengakuan tersangka L ini masih didalami lebih lanjut terkait apakah memang ada pelaku lainnya atau tidak dalam penyaluran TKI secara ilegal ini.
Baca juga: Pelaku Penyalur TKI Ilegal di Parungpanjang Bogor Bertambah Jadi Dua Orang, Terancam 15 Tahun Bui
Diketahui, kasus ini terungkap berawal dari salah satu korban calon TKW menelpon 110 karena ketakutan dan ditanggapi oleh Call Center Polres Bogor kemudian dilakukan penggerebekan.
Kedua tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana diatur UU RI nomor 21 tahun 2007.
Serta dugaan pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam UU nomor 18 tahun 2017.
Keduanya terancam pidana penjara minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 120 Juta dan paling banyak Rp 600 Juta.