Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Keceplosan, Bripka RR dan Kuat Maruf Terancam Hukuman Tambahan

Pernyataan itu muncul saat jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti.

Tayang:
Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
Youtube channel Kompas tv
Momen ketika Ferdy Sambo tak sengaja ngaku tembak punggung Brigadir J. Pengakuan Ferdy Sambo di persidangan 7 Desember 2022 itu belakangan viral dan diperbincangkan 

Prof Dr Romli Atmasasmita mengingatkan bahwa memberikan keterangan palsu di persidangan merupakan tindak pidana dan ada ancaman hukuman yang bisa diberikan hakim kepada saksi.

Menurutnya hakim bisa saja memberikan tambahan pidana lantaran sikap kedua saksi tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Memberikan keterangan palsu di muka persidangan itu sesuatu tindak pidana, ada ancaman hukumannya. Tambah itu hukumannya, kalau hakim mau tegas ya begitu seharusnya," ujarnya dilihat dari tayangan Kompas TV.

(Surya.co)

 

Sumber: Surya
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved