Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Khawatir Digunakan untuk Kejahatan, Sidang 4 Saksi Ahli dalam Pembunuhan Brigadir J Digelar Tertutup

Awalnya ada lima saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan dengan lima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, RR dan KM.

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Foto dok./ Suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menggelar sidang tertutup terhadap pemeriksaan empat saksi ahli dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Awalnya ada lima saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan dengan lima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Namun saat ini ada enam saksi ahli yang akan diperiksa dalam persidangan ini.

Adapun keenam saksi yang akan diperiksa terdiri dari Kaur Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar-rosyid, Anggota polisi Paur Sub Bidang Kimia Biologi Forensik Sirajul Umam, Pemeriksa Forensik Muda Pemeriksaan Ahli DNA Fira Sania.

Baca juga: Ngaku Takut Tapi Kejar Brigadir J Pakai Pisau, Kuat Maruf Dicecar Hakim: Faktanya Yosua yang Lari

Selanjutnya, Pemeriksa Madya Puslabfor Ahli Balistik Arif Sumirat, Kepala Sub Bidang Digital Forensik Puslabfor Bareskrim Polri Heri Priyanto, Kaur Sub Bid Biosel Puslabfor Polri dengan Keahlian Pemeriksaan DNA Irfan.

"Apakah ada ahli yang mempunyai keahlian menerangkan terkait keamanan umum, khususnya untuk sidik jari?" kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

"Sebagai ahli DNA yang nanti pada ke depannya mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu dipergunakan secara tidak tanggungjawab yang dilakukan untuk kejahatan," kata saksi Fira.

Selanjutnya jaksa penutut umum juga menyertakan tiga saksi lainnya yang akan dilakukan secara tertutup yakni Sirajul Umam, Irfan dan Heri Priyanto.

Untuk itu, hakim memutuskan untuk menggelar sidang dengan empat orang tersebut digelar secara tertutup untuk menghindari orang-orang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan keterangan keempat saksi.

"Nanti silakan menunggu, nanti untuk sidang saudara bertiga akan kami nyatakan tertutup," ucap hakim.

Sementara untuk dua saksi yakni ahli balistik Arif Sumirat dan Ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar-rosyid akan melaksanakan sidang secara terbuka.

Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ditertawakan Jaksa, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ungkap Cerita Berbeda soal Bersihkan Sidik Jari Sambo

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved