Polisi Tembak Polisi
Beda dengan Apsifor, Ahli Psikolog Klinis Sebut Bharada E Tak Punya Free Will Saat Diperintah Sambo
Ahli Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie mengatakan, terdakwa Bharada E tidak memiliki free will(kehendak bebas) saat diperintah Ferdy Sambo.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Sebelumnya, hal berbeda justru diungkap oleh Reni Kusumowardhani yang mengatakan bahwa Bharada E memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dan emosi yang tidak stabil.
"Pada dasarnya ia memiliki kemampuan untuk dapat bertahan menghadapi tekanan dari lingkungan. Meskipun, terhadap figur otoritas, ia memiliki kecenderungan kepatuhan yang tinggi," ujar Reni dalam persidangan Rabu lalu.
Sikap kepatuhan tersebut dinilai Reni sebagai destructive opinion atau sifat yang bisa merusak apabila perintah yang diterima bisa merusak.
Jaksa kemudian bertanya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, seperti apa bentuk destructive opinion itu.
Reni menyampaikan, saat menerima perintah, Richard akan melihat perbedaan status antara dirinya sebagai bharada dan Ferdy Sambo sebagai jenderal polisi bintang dua.
"Dengan latar belakang kepirbadian (Richard) yang menurut hasil pemeriksaan ini memang masih memiliki emosi yang kurang stabil di situ yang mengakibatkan memiliki satu kepatuhan dan ketidakberanian untuk melakukan menolakan meski sebetulnya perintahnya merupakan suatu untuk merusak," tutur dia.
Jaksa kemudian menanyakan, apakah artinya Richard saat itu kehilangan kehendak untuk menolak perintah Sambo atau tidak.
Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Dengan Kata Woi, Ahli Psikologi: Kondisi Psikologisnya Ketakutan
Reni menjawab, tidak sepenuhnya menghilangkan kehendak bebas Richard untuk menolak Sambo.
"Tidak menghilangkan, jadi free will itu menjadi terungkap dalam satu kepatuhan opini yang destruktif," ucap Reni.
Baca berita TribunnewsBogor.com lainnya di Google News
