Polisi Tembak Polisi

Sebut Orang yang Disuruh Tak Bisa Dipidana, Ahli: yang Menyuruh yang Dimintai Pertanggung Jawaban

Pakar Hukum Pidana, Muhammad Arief Setiawan mengatakan, orang yang disuruh tidak bisa dipidana.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kompas TV
Pakar Hukum Pidana, Muhammad Arief Setiawan mengatakan, orang yang disuruh tidak bisa dipidana. 

"Dengan demikian, kalau dikaitkan dengan penyertaan tadi dengan kesengajaan, berarti bentuknya kalau turut serta berarti antara peserta yang satu dengan peserta yang lain harus terjadi apa yang namanya kesepahaman pemikiran, meeting of mind untuk mewujudkan delik. Di situ ketika dua pihak atau lebih berarati harus terpenuhi syarat adanya double kesalahan, karena kesalahannya itu harus sama antara pelaku satu dengan yang lainnya," beber dia.

"Karena ini semuanya punya kehendak untuk mewujudkan terjadinya delik, jadi tidak bisa hanya salah satu. Kalau salah satu berarti bukan turut serta, kalau turut serta berarti persyaratan utamanya adalah ada kehendak yang sama untuk mewujudkan delik," tambah dia.

Sehingga menurut dia, yang paling penting dalam penyertaan yakni adanya kehendak yang sama.

"Persoalan yang dilakukan berbeda-beda di dalam melaksanakan tindakan itu, itu tidak jadi masalah di dalam bentuk turut serta. Yang penting pelaku satu dengan yang lain punya kehendak yang sama," pungkasnya.

Saksi Diharapkan Bisa Meringankan

Pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023) hari ini.

Pihak Ricky Rizal akan menghadirkan ahli Psikologi Forensik, Nathaniel Yohanes, yang merupakan bagian tim psikolog yang memeriksa para terdakwa.

Sementara penasihat hukum Kuat Maruf akan menghadirkan pakar hukum pidana, Muhammad Arief Setiawan.

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Momen Kuat Maruf Tertawa dan Melawak di Persidangan Jadi Sorotan

Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan pihaknya akan membuktikan bahwa Ricky Rizal yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, sama sekali tidak menghendaki tewasnya Brigadir J.

"Keterangan ahli psikologi forensik dari UI, akan membuktikan klien kami tidak menghendaki kematian korban. Bahkan menolak saat diminta terdakwa Ferdy Sambo menembak korban," kata Erman Umar dalam tayangan di Kompas TV, Senin (2/1/2022).

Menurutnya, saat kejadian Ricky Rizal sama sekali tidak menyangka ada penembakan yang menewaskan Brigadir.

"Nanti kita lihat di sidang," katanya.

Sementara ketika dihubungi terpisah, Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo yakni Irwan Irawan menyatakan, pihaknya akan menghadirkan satu orang ahli pidana.

"Hanya satu (yang dihadirkan) ahli pidana," kata Irwan Irawan.

Seperti diketahui Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved