Terungkap Alasan Iwan Sumarno Bawa Lari Malika Hampir Sebulan, Penculik Ngaku Disuruh Seorang Pria

Setelah ditangkap, Iwan Sumarno sempat diinterogasi terkait penculikan tersebut. Ia mengaku bahwa dirinya tidak berniat untuk menculik Malika.

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: khairunnisa
Kolase
Pelaku penculikan Malika (6) akhirnya mengurai pengakuan setelah ditangkap Polisi di kawasan Ciledug, Tangerang pada Senin (2/2/2023) malam. 

"Tujuan saya bukan menculik. Saya hanya disuruh Mas Heri untuk mengambil aluminium. Saya baru kenal di jalan," ujar Iwan.

Karena penjelasannya yang kurang jelas, maka informasi yang didapat pun tidak lengkap.

Pelaku mantan narapidana

Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, pelaku pernah divonis selama tujuh tahun.

Ia ditahan di Bandung, Jawa Barat, akibat kasus yang diperbuatnya.

Saat itu, pada tahun 2014 Iwan Sumarno pernah mencabuli anak di bawah umur.

Tampang penculik bocah di Jakarta yang kini sudah tersebar, polisi sebut pelaku merupakan mantan narapidana yang kini kerap kali tidur di emperan Jakarta dan berprofesi sebagai pemulung, serta baru-baru ini diketahui pelaku menjual gerobaknya kepada pemulung lainnya
Tampang penculik bocah di Jakarta yang kini sudah tersebar, polisi sebut pelaku merupakan mantan narapidana yang kini kerap kali tidur di emperan Jakarta dan berprofesi sebagai pemulung, serta baru-baru ini diketahui pelaku menjual gerobaknya kepada pemulung lainnya (Istimewa/Kolase Tribunnews.com)

Selain itu, kasus lainnya yakni penggelapan motor.

"Kami menemukan bukti baru, dimana pada tahun 2014, diketahui Iwan Sumarno alias Jacky, tersangkut masalah hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan dipidana dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Komarudin.

Ia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," imbuh Komarudin ketika dikonfirmasi, Minggu (1/1/2022).

Kemudian, pelaku diperkirakan mendapat remisi dalam masa tahanannya sehingga pada tahun 2021 ia bebas dari penjara.

Dengan adanya kasus penculikan yang ia perbuat, terpaksa Iwan Sumarno harus kembali berurusan dengan hukum.

Bahkan, ia juga kemungkinan akan kembali mendekap di balik jeruji besi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved