Nafus Birahi Tak Terbendung, Petani Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Petani berinisial EN (39) itu tak bisa membendung hasratnya hingga tega merudapaksa anak di bawah umur.

Editor: Yudistira Wanne
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi - Seorang petani tak bisa membendung nafsunya hingga merudapaksa anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nafsu birahi seorang petani di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) tak terbendung.

Petani berinisial EN (39) itu tak bisa membendung hasratnya hingga tega merudapaksa anak di bawah umur.

Akibat perbuatan bejatnya, EN ditangkap polisi.

Kapolres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku diringkus aparat di wilayah Wolokelo Moni, Kabupaten Ende, pada Jumat (6/1/2022).

"Pelaku kita tangkap Jumat dini hari tadi sekitar pukul 03.20 Wita. Korbannya masih Sekolah Dasar (SD)," ujar Yance.

Baca juga: Kesal Tak Dilayani Istri, Kakek Rudapaksa Cucunya Sendiri di Semak-semak, Buang Jasadnya ke Rawa

Yance mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/02/I/2023/SPKT/POLRES ENDE/POLDA NTT.
Pihaknya mendalami kasus tersebut dan mencari tahu keberadaan pelaku.

Setelah dipastikan, aparat langsung bergerak ke lokasi melakukan penangkapan.

Saat ditangkap, EN tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, EN dibawa ke Mapolres Ende untuk ditahan.

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Diganjar Hukuman Mati, Keluarga Korban Puas: Memang Pantas

Yance mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang penetapan Perpu pengganti UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 285 KHUP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 20 tahun penjara," ujarnya. Hingga saat ini, tambah Yance, kasus tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved