Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Diganjar Hukuman Mati, Keluarga Korban Puas: Memang Pantas
Sejak pertama kelakuan bejat Herry Wirawan diketahui keluarga santriwati di Garut, ia mengaku terus aktif melakukan langkah hukum termasuk meminta
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Keluarga korban rudapaksa oleh Herry Wirawan mengaku puas dengan hukuman yang pelaku dapat.
Bahkan, setelah kasasinya di tolak oleh MA kemarin, Herry Wirawan tetap dijatuhkan hukuman mati.
Herry Wirawan sendiri telah merudapaksa sebanyak 13 santriwatinya.
Ia tetap dihukum mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.
Sebelumnya kasasi tersebut diajukan ke MA setelah terdakwa Herry Wirawan tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yakni hukuman mati.
Salah satu keluarga korban kebejatan Herry Wirawan asal Garut, AN (35) merespon putusan tersebut.
Ia menyebut saat ini keluarganya telah tenang lantaran pelaku Herry Wirawan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Sekarang sudah yakin tenang, hukuman mati memang pantas untuk pelaku, kami keluarga korban menginginkan hukuman mati dari dulu," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (4/1/2023).
Ia menuturkan kasus rudapaksa tersebut merupakan peristiwa yang menyayat hati, pikiran dan tenaga.
Sejak pertama kelakuan bejat Herry Wirawan diketahui keluarga santriwati di Garut, ia mengaku terus aktif melakukan langkah hukum termasuk meminta bantuan ke lembaga bantuan hukum.
"Kalau mengingat awal kejadian dulu, masih terasa sakit hati kok begitu tega," ucapnya.
NA menjelaskan putusan hukuman mati untuk Herry Wirawan tidak lepas dari berbagai dukungan dari semua pihak.
Meski menurutnya kasus tersebut sempat senyap selama enam bulan, namun akhirnya bisa muncul ke permukaan dan diketahui oleh publik.
Baca juga: Ditolak Kasasinya Oleh MA, Herry Wirawan Guru yang Rudapaksa 13 Santriwatinya Tetap Dihukum Mati
"Alhamdulillah identitas kami tetap aman, anak-anak juga aman, ada juga korban yang sudah hidup normal,"
"Saya berterimakasih sama semua pihak yang telah bantu, kepada media, kepada kuasa hukum dan pemerintah," ungkapnya.
Keluarga Tak Puas dengan Ancaman Hukum Pelaku Kasus Kacab Bank BUMN, Minta Dijerat Pasal 340 |
![]() |
---|
Kisah Penipuan Asmara di Garut, Korban Baru Tahu Wajah Asli Siska Ica Setelah Duit Rp 393 Juta Raib |
![]() |
---|
Sosok 'Encuy' Preman Pensiun, Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya, Rekan Sesama Pemeran Syok |
![]() |
---|
Tak Melayat Saat Siswanya Meninggal, Kepsek SMA 6 Garut Tunjuk Ibu Korban: Dibully Gara-gara Dia |
![]() |
---|
Keberadaan Dedi Mulyadi Saat Pesta Rakyat Maut di Garut, Polisi Akhirnya Buka Fakta Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.