Edarkan Tembakau Sintetis, Pria di Bogor Ini Pasarkan Barang Haramnya Lewat Instagram
KR ditangkap pada Selasa (17/1/2023) di kediamannya karena kedapatan memliki dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Seorang Warga Kampung Pancasan Baru, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, berinisial KR (28), ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota.
KR ditangkap pada Selasa (17/1/2023) di kediamannya karena kedapatan memliki dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Modus transaksi KR pun berhasil diungkap yakni melalui media sosial Instagram.
Sebelum menjual, KR membeli narkotika jenis tembakau ini, melalui Instagram.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penangkapan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis itu berawal dari informasi masyarakat.
Baca juga: Beli Tembakau Sintetis di Instagram, Pria 28 Tahun di Kota Bogor Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya
"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut KR sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintesis," ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
"Atas dasar informasi tersebut anggota kami dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KR dirumahnya," imbuhnya.
Bismo membeberkan, saat dilakukan penggeledahan, beberapa barang bukti berhasil diamankan.
Mulai dari 30,7 gram bruto tembakau sintetis yang dibungkus klip plastik kecil sampai satu buah kotak makan plastik berisikan tembakau sintetis.
Pun dengan timbangan digital, satu bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong dan satu buah handphone ikut diamankan.
Polresta Bogor Kota juga berhasil mengungkap transaksi yang akan dilakukan KR.
Baca juga: Jelang Perayaan Nataru, Polres Bogor Musnahkan 28.500 Botol Miras dan Tembakau Sintetis
KR merupakan pemilik barang dan juga seorang penjual.
"Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali. KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram," tambahnya.
Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika..
Aksi Polisi Gadungan Gondol Harta Pendaki Gunung di Kota Bogor, Modusnya Terungkap |
![]() |
---|
Blak-blakan Pita Bongkar Fakta Soal HP Arya Daru Hilang, Temukan Hal Aneh di Instagram Almarhum |
![]() |
---|
Viral Diminta Bayar Parkir Rp100 Ribu di Kota Bogor Padahal Belum 1 Jam, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 2 Admin Media Sosial Gangster di Kota Bogor, Ketahuan dari Jaket |
![]() |
---|
Postingan Tasya Farasya Usai Gugat Cerai Kejutkan Fans, Upload Foto Dicium Suami hingga Kode Angka 7 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.