Edarkan Tembakau Sintetis, Pria di Bogor Ini Pasarkan Barang Haramnya Lewat Instagram

KR ditangkap pada Selasa (17/1/2023) di kediamannya karena kedapatan memliki dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Istimewa/Dok Polresta Bogor Kota
Seorang pria asal Bogor Barat ditangkap polisi karena kedapatan memiliki dan menjual barang haram tembakau sintetis, Jumat (20/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Seorang Warga Kampung Pancasan Baru, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, berinisial KR (28), ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota.

KR ditangkap pada Selasa (17/1/2023) di kediamannya karena kedapatan memliki dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.

Modus transaksi KR pun berhasil diungkap yakni melalui media sosial Instagram.

Sebelum menjual, KR membeli narkotika jenis tembakau ini, melalui Instagram.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penangkapan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis itu berawal dari informasi masyarakat.

Baca juga: Beli Tembakau Sintetis di Instagram, Pria 28 Tahun di Kota Bogor Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut KR sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintesis," ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

"Atas dasar informasi tersebut anggota kami dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KR dirumahnya," imbuhnya.

Bismo membeberkan, saat dilakukan penggeledahan, beberapa barang bukti berhasil diamankan.

Mulai dari 30,7 gram bruto tembakau sintetis yang dibungkus klip plastik kecil sampai satu buah kotak makan plastik berisikan tembakau sintetis.

Pun dengan timbangan digital, satu bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong dan satu buah handphone ikut diamankan.

Polresta Bogor Kota juga berhasil mengungkap transaksi yang akan dilakukan KR.

Baca juga: Jelang Perayaan Nataru, Polres Bogor Musnahkan 28.500 Botol Miras dan Tembakau Sintetis

KR merupakan pemilik barang dan juga seorang penjual.

"Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali. KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram," tambahnya.

Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika..

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved