Syarat dan Cara Mengurus Surat Cerai, Lengkap Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan
Di Indonesia, perceraian dapat dilakukan melalui jalur peradilan atau jalur non-litigasi. Berikut di bawah ini cara mengurus surat cerai dan biayanya.
Gugatan yang diajukan suami kepada istrinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana nantinya suami menjadi pemohon dan istri menjadi termohon.
Sedangkan terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada Suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat.
Penggugat harus menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut :
1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.
3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.
4. Kartu Keluarga.
5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.
6. Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami.
7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

Biaya Mengurus Surat Cerai
Untuk rincian biaya mengurus surat cerai, dilansir dari laman resmi Pengadilan Agama Bandung beberapa di antaranya:
1. Biaya Permohonan Cerai (radius diukur dari letak tempat tinggal)
- Radius I: Rp 320.000
- Radius II: Rp 420.000
- Radius III: Rp 520.000
2. Biaya Perkara Cerai Gugat
- Radius I: Rp 390.000
- Radius II: Rp 515.000
- Radius III: Rp 640.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.