Syarat dan Cara Mengurus Surat Cerai, Lengkap Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan
Di Indonesia, perceraian dapat dilakukan melalui jalur peradilan atau jalur non-litigasi. Berikut di bawah ini cara mengurus surat cerai dan biayanya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bagi pasangan suami istri yang ingin mengakhiri rumah tangganya, berikut cara mengurus surat cerai di Pengadilan Agama.
Beberapa di antara cara mengurus surat cerai, penggugat harus menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan serta biaya.
Di Indonesia, perceraian dapat dilakukan melalui jalur peradilan atau jalur non-litigasi.
Jalur peradilan meliputi proses perceraian melalui pengadilan agama atau pengadilan umum, sementara jalur non-litigasi meliputi proses perceraian melalui mediasi atau konsultasi hukum.
Sistem perceraian di Indonesia berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur tentang prosedur perceraian, alasan yang dapat digunakan untuk memperoleh perceraian, serta akibat hukum dari perceraian.
Dalam Undang-Undang tersebut, perceraian hanya dapat diajukan oleh salah satu pasangan yang mengalami masalah dalam pernikahan.
Perceraian di Indonesia cenderung meningkat dari tahun ke tahun, hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti perubahan sosial, ekonomi, dan budaya.
Perubahan sosial yang terjadi di Indonesia, seperti perkembangan teknologi dan globalisasi, menyebabkan perubahan dalam pola hidup masyarakat, yang pada akhirnya dapat menyebabkan perpecahan dalam rumah tangga.
Berikut di bawah ini cara mengurus surat cerai dan biaya mengurusnya.
Syarat mengurus surat cerai
Terdapat beberapa syarat untuk meresmikan perpisahan sepasang suami istri. Yakni sebagai berikut:
- Fotokopi KTP penggugat atau pemohon (melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili)
- Fotokopi buku nikah atau duplikat buku nikah
- Fotokopi Surat Izin Perceraian dari institusi (jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri)
- Fotokopi Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan (jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang)
- Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan (jika Penggugat warga tidak mampu/miskin)
- Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (di Posbakum)
- Alamat domisili istri harus berada di wilayah yang sama dengan di Pengadilan Agama setempat.
- Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (meterai tempel yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah) di kantor pos kecuali KTP
Baca juga: Persyaratan dan Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan, Lengkap dengan Rincian Biayanya
Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang istri yang ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya adalah sebagai berikut:
- Suami berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya (perbuatan yang sulit disembuhkan)
- Suami meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
- Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan istrinya
- Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
Alasan ini juga berlaku untuk gugatan dari suami kepada istri.
Cara mengurus surat cerai
Gugatan cerai di Pengadilan Agama tersebut dapat diajukan baik oleh suami kepada istrinya maupun oleh istri kepada suaminya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.