Syarat dan Cara Mengurus Surat Cerai, Lengkap Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan
Di Indonesia, perceraian dapat dilakukan melalui jalur peradilan atau jalur non-litigasi. Berikut di bawah ini cara mengurus surat cerai dan biayanya.
3. Biaya Perkara Cerai Talak
- Radius I: Rp 490.000
- Radius II: Rp 665.000
- Radius III: Rp 840.000
4. Biaya Perkara Selain Perceraian
- Radius I: Rp 390.000
- Radius II: Rp 515.000
- Radius III: Rp 640.000
5. Biaya Perkara Cerai Gugat Ghaib
- Radius I: Rp 823.000
- Radius II: Rp 873.000
- Radius III: Rp 923.000
6. Biaya Perkara Cerai Talak Ghaib
- Radius I: Rp 948.000
- Radius II: Rp 1.023.000
- Radius III: Rp 1.098.000
Baca juga: Mudah! Begini Cara Mengurus KTP Hilang secara Online dan Offline, Serta Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sementara itu, proses perceraian melalui pengadilan umum memerlukan biaya-biaya seperti biaya pendaftaran perkara, biaya pemeriksaan saksi, dan biaya eksekusi.
Biaya-biaya tersebut juga dapat berbeda-beda sesuai dengan daerah dan tingkat kesulitan perkara.
Namun, biaya rata-rata untuk proses perceraian melalui pengadilan umum di Indonesia berkisar antara Rp. 10 juta hingga Rp. 15 juta.
Sedangkan perceraian melalui jalur non-litigasi, seperti mediasi atau konsultasi hukum, biasanya memerlukan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan proses perceraian melalui pengadilan.
Biaya mediasi atau konsultasi hukum berkisar antara Rp. 2 juta hingga Rp. 5 juta. Namun, biaya ini dapat berbeda-beda sesuai dengan daerah dan tingkat kesulitan perkara.
Semua proses perceraian di Indonesia haruslah dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan hukum yang berlaku.
Namun, proses perceraian melalui jalur non-litigasi biasanya lebih cepat, lebih efisien, dan lebih hemat biaya dibandingkan dengan proses perceraian melalui jalur peradilan.
(Tribunners/Fanny Anggraeni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.