Syarat dan Cara Mengurus Surat Cerai, Lengkap Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan

Di Indonesia, perceraian dapat dilakukan melalui jalur peradilan atau jalur non-litigasi. Berikut di bawah ini cara mengurus surat cerai dan biayanya.

Editor: Tsaniyah Faidah
Thinkstock via Kompas.com
Beberapa cara mengurus perceraian di Pengadilan Agama. Ada sejumlah biaya yang dikeluarkan berdasarkan radius tempat tinggal. 

3. Biaya Perkara Cerai Talak

  • Radius I: Rp 490.000
  • Radius II: Rp 665.000
  • Radius III: Rp 840.000

4. Biaya Perkara Selain Perceraian

  • Radius I: Rp 390.000
  • Radius II: Rp 515.000
  • Radius III: Rp 640.000

5. Biaya Perkara Cerai Gugat Ghaib

  • Radius I: Rp 823.000
  • Radius II: Rp 873.000
  • Radius III: Rp 923.000

6. Biaya Perkara Cerai Talak Ghaib

  • Radius I: Rp 948.000
  • Radius II: Rp 1.023.000
  • Radius III: Rp 1.098.000

Baca juga: Mudah! Begini Cara Mengurus KTP Hilang secara Online dan Offline, Serta Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sementara itu, proses perceraian melalui pengadilan umum memerlukan biaya-biaya seperti biaya pendaftaran perkara, biaya pemeriksaan saksi, dan biaya eksekusi.

Biaya-biaya tersebut juga dapat berbeda-beda sesuai dengan daerah dan tingkat kesulitan perkara.

Namun, biaya rata-rata untuk proses perceraian melalui pengadilan umum di Indonesia berkisar antara Rp. 10 juta hingga Rp. 15 juta.

Sedangkan perceraian melalui jalur non-litigasi, seperti mediasi atau konsultasi hukum, biasanya memerlukan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan proses perceraian melalui pengadilan.

Biaya mediasi atau konsultasi hukum berkisar antara Rp. 2 juta hingga Rp. 5 juta. Namun, biaya ini dapat berbeda-beda sesuai dengan daerah dan tingkat kesulitan perkara.

Semua proses perceraian di Indonesia haruslah dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan hukum yang berlaku.

Namun, proses perceraian melalui jalur non-litigasi biasanya lebih cepat, lebih efisien, dan lebih hemat biaya dibandingkan dengan proses perceraian melalui jalur peradilan.

(Tribunners/Fanny Anggraeni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved